intro post

perkiraan buat header
Diberdayakan oleh Blogger.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Recent in Sports

Home Ads

Facebook

Comments

Ads

Pages

Random Posts

Latest Products


Sang raja tanpa mahkota begitulah kaum Kompeni Belanda menyebutnya, lihai cerdas, dan bersemangat. Di takuti dan juga disegani lawan – lawan politiknya. Perjuangnya dalam membela hak kaum pribumi saat itu benar – benar menempatkan dirinya menjadi seoarang tokoh yang benar-benar dihormati pada saat itu. Dialah H.O.S Tjokroaminoto lahir di desa Bakur, Madiun Jawa Timur 16 Agustus 1883 (ada yang menulis beliau lahir 20 Mei 1883. Tepat pada waktu Gunung Krakatau meletus, sebagian menulis lahir tahun 1882). Ia anak kedua dari dua belas bersaudara putra dari Raden Mas Tjokro Amiseno, seorang Wedana Kleco dan cucu R.M Adipati Tjokronegoro bupati Ponorogo. Terlahir dari keluarga bangsawan tak membuatnya bersikap angkuh, justru karena itulah ia akhirnya menjadi sebuah motor penggerak kemerdekaan bagi Indonesia disaat semua manusia tertidur dalam belaian kompeni Belanda.
Pada awalnya, ia juga mengikuti jejak kepriyayian ayahnya, sebagai pejabat pangreh praja. Ia masuk pangreh praja pada tahun 1900 setelah menamatkan studi di OSVIA, Magelang. Pada tahun 1907, ia keluar dari kedudukannya sebagai pangreh pradja di kesatuan pegawai administratif bumiputera di Ngawi, karena ia muak dengan praktek sembah-jongkok yang dianggapnya sangat berbau feodal. Antara tahun 1907 – 1910 bekerja pada Firma Coy & CO di Surabaya, disamping meneruskan pada Burgelijek Avondschool bagian mesin. Bekerja sebagai masinis pembantu, kemudian ditempatkan di bagian kimia pada pabrik gula di kota tersebut ( 1911 – 1912 ).
Bersama istrinya, Suharsikin ia mendirikan rumah kost di rumahnya di Surabaya, yang nantinya melalui rumah inilah Cokro menyalurkan ilmunya dalam agama, politik dan berorasi yang akhirnya menjadi cikal bakal pembentukan tokoh – tokoh penting di Indonesia. R. A. Suharsikin adalah cermin wanita yang selalu memberikan bantuan moril, selalu menjadi kebiasaannya, jika suaminya bepergian untuk kepentingan perjuangannya, istri yang sederhana dan prihatin ini mengiringi suaminya dengan sholat tahajud, dengan puasa, dan do’a.
Dengan lahirnya Sarekat Islam pada tahun 1912, mulailah Cokroaminoto membuat cariere. Ketika ia sedang berada di Solo ia didatangi oleh delegasi Sarekat Islam Solo untuk bergabung pada organisasi ini dan Tjokroaminoto menyatakan kesiapannya untuk bergabung, Tjokroaminoto dikenal sebagai orang yang berkarakter radikal yang selalu menentang kebiasaan-kebiasaan yang memalukan bagi rakyat banyak. Pada saat itu Tjokroaminoto telah dikenal sebagai seorang yang sederajat dengan pihak manapun juga, apakah ia seorang belanda ataupun dengan seorang pejabat pemerintah. dan Tjokroaminoto berkeinginan sekali untuk melihat sikap ini juga dimiliki oleh kawan sebangsanya terutama di dalam berhubungan dengan orang-orang asing. Banyak dari sekian banyak orang menyebut dia sebagai seorang Gatotkoco Sarekat Islam. Rencananya Serikat Dagang Islam H Samanhudi, didirikan pada tahun 1905 yang berorientasi sosial ekonomi, setelah dilebur menjadi S.I diperluas dengan politik, ekonomi, Sosila dan Agama. Tjokro Muda tokoh politik yang berhasil menggabungkan retorika politik melawan penjajah Belanda dengan ideology Islam, sehingga mengenyahkan penjajah dari bumi Nusantara.
Para pendiri Sarekat Islam mendirikan organisasinya tidak semata-mata untuk mengadakan perlawanan terhadap orang-orang cina, melainkan membuat front melawan semua penghinaan terhadap rakyat bumiputra, dan merupakan reaksi terhadap rencana Krestenings-Politiek (Politik Peng-Kristenan) dari kaum zending, perlawanan terhadap kecurangan-kecurangan dan penindasan-penindasan dari pihak ambtener-ambtener bumi putra dan eropa. Pendeknya perlawanan Sarekat Islam ditujukan terhadap setiap bentuk penindasan dan kesombongan rasial. Maka Sarekat Islam berhasil sampai pada lapisan bawah masyarakat, yaitu lapisan yang sejak berabad-abad hampir tidak mengalami perubahan dan paling banyak menderita.
Prestasi perdana Tjokroaminoto adalah ketika ia sukses menyelenggarakan vergadering SI pertama pada 13 Januari 1913 di Surabaya. Rapat besar itu dihadiri 15 cabang SI, tiga belas di antaranya mewakili 80.000 orang anggota. Kongres resmi perdana SI sendiri baru terlaksana pada 25 Maret 1913 di Surakarta di mana Tjokroaminoto terpilih menjadi wakil ketua CSI mendampingi Hadji Samanhoedi. Dalam posisi wakil ketua inilah Tjokro mulai menanamkan pengaruhnya.
Kongres SI ke-II di Yogyakarta pada 19-20 April 1914 melejitkan nama Tjokroaminoto sebagai Ketua CSI menggantikan Samanhoedi dalam usia yang masih muda 31 tahun. Di tangan Tjokro, SI mewujud menjadi organisasi politik pertama terbesar di Nusantara. Pada 1914, anggota resminya mencapai 400.000 orang, sedangkan tahun 1916 terhitung 860.000 orang. Tahun 1917 sempat menurun menjadi 825.000, pada 1918 bahkan merosot lebih drastis lagi hingga pada kisaran 450.000, namun setahun berikutnya, tahun 1919, keanggotaan SI melesat sampai 2.500.000 orang.
Tjokroaminoto adalah seoarang orator ulung dalam vargadering-vargadering SI yang sanggup mengalahkan “suara baritonnya yang berat dan dapat didengar ribuan orang tanpa mikrofon”. Dibawah kepemimpinannya, Sarekat Islam menjadi organisasi yang besar dan bahkan mendapat pengakuan dari pemerintahan kolonial.
Konon anggotanya harus mengangkat sumpah rahasia dan memiliki kartu anggota yang sering kali dianggap sebagai jimat oleh orang-orang desa. Tjokroaminoto kadang-kadang dianggap sebagai ratu adil, ’raja yang adil’ yang diramalkan tradisi-tradisi mesianik jawa, yang disebut erucakra (yaitu, nama yang sama dengan Cakra-aminata, Tjokroaminoto) bahkan beberapa elite kerajaan jawa, yang tak suka dengan campur tangan belanda dalam urusan mereka, tetapi mendukung Sarekat Islam.
Pada kongres nasional pertama di Bandung pada tahun 1916 ia berkata:
”Tidaklah wajar untuk melihat Indonesia sebagai sapi perahan yang disebabkan hanya karena susu. Tidaklah pada tempatnya untuk menganggap negeri ini sebagai suatu tempat di mana orang-orang datang dengan maksud mengambil hasilnya, dan pada saat ini tidaklah lagi dapat dipertanggungjawabkan bahwa penduduknya adalah penduduk pribumi, tidak mempunyai hak untuk berpartisipasi di dalam masalah-masalah politik, yang menyangkut nasibnya sendiri… tidak bisa lagi terjadi bahwa seseorang mengeluarkan undang-undang dan peraturan untuk kita, mengatur hidup kita tanpa partisipasi kita.”
HOS pada kongres CSI tahun 1917 HOS mengutarakan persaudaraan umat tidak terbatas letak geografis ras suku dan kedudukan, semua berlandaskan persaudaraan Islam. HOS tidak menyebutkan kata Ukhuwah. Tapi gagasan yang HOS gunakan menempatkan Islam sebagai pemersatu seluruh umat.
Sifat politik dari organisasi ini dirumuskan dalam “keterangan pokok” (asas) dan program kerja yang disetujui oleh kongres nasional yang kedua dalam tahun 1917. keterangan pokok ini mengemukakan kepercayaan central Sarekat Islam bahwa“agama Islam itu membuka rasa pikiran perihal persamaan derajat manusia sambil menjunjung tinggi kepada kuasa negeri” dan “bahwasanya itulah {Islam} sebaik-baiknya agama buat mendidik budi pekertinya rakyat”. Partai juga memandang“agama … sebagai sebaik-baiknya daya upaya yang boleh dipergunakan agar jalannya budi akal masing-masing orang itu ada bersama-sama pada budi pekerti… ”. sedangkan negeri atau pemerintah “hendaklah tiada terkena pengaruhnya percampuran barang suatu agama, melainkan hendaklah melakukan satu rupa pemandangan di atas semua agama itu.” Central Sarekat Islam pun “tidak mengharapkan sesuatu golongan rakyat berkuasa di atas golongan rakyat yang lain. Ia lebih mengharapkan hancurnya kuasanya satu kapitalisme yang jahat (zondig kapitalism), dan memperjuangkan agar tambah pengaruhnya segala rakyat dan golongan rakyat … di atas jalannya pemerintahan dan kuasanya pemerintah yang perlu akhirnya mendapat kuasa pemerintah sendiri (zelf bestuur).” Dalam mencapai maksud dan tujuan ini Central Sarekat Islam mencari kerjasama dan saling membantu dengan pihak-pihak yang menyetujuinya.
Perkembangan pesat SI lebih disebabkan citra Islam, yang menjadi magnet utama menarik massa. Apalagi SI adalah tempat berkumpulnya para tokoh Islam terkemuka, sebut saja KH Ahmad Dahlan, Agus Salim, AM Sangadji, Mohammad Roem, Fachrudin, Abdoel Moeis, Ahmad Sjadzili, Djojosoediro, Hisamzainie, dan lain-lainnya. Orang-orang besar inilah yang sangat dikagumi dan menjadi panutan bagi sekalian rakyat.
Tjokroaminoto pun sempat menghasilkan buku-buku Islam, juga menulis banyak artikel tentang materi keislaman. Meski Tjokro bukan seorang ahli agama yang benar-benar murni berkonsentrasi pada pemahaman ajaran Islam, tetapi Tjokroaminotolah yang menjadi Bapak Politik Umat Islam Indonesia. Ia adalah begawan muslim yang mengajarkan pendidikan politik kepada seluruh rakyat Indonesia.
Dalam memimpin, Tjokroaminoto banyak melakukan tindakan-tindakan yang seringkali membikin pemerintah Hindia Belanda berang. Antusiasme rakyat terhadap SI membuat kaum kolonialis khawatir akan timbulnya perlawanan massal di kelak kemudian hari. Di setiap kegiatan SI, massa yang datang pasti bejubel. Tjokro pernah pula memimpin aksi buruh, membuka ruang pengaduan untuk rakyat di rumah dan di kantornya, membela kepentingan kaum kromo lewat pidato dan tulisannya di media pergerakan, mengetuai dibentuknya komite Tentara Kandjeng Nabi Mohammad(TKNM) untuk memertahankan kehormatan Islam, serta memantik rasa kebangsaan Indonesia dengan menggencarkan gagasan soal pemerintahan sendiri untuk orang Indonesia atau zelfbestuur.
Ketakutan pemerintah kolonial terhadap sepak terjang Tjokroaminoto dan SI membuat mereka terpaksa merangkulnya untuk duduk sebagai anggota Volksraad atau Dewan Rakyat. Penunjukan Tjokro ini membuat beberapa golongan di internal SI, terutama dari SI Semarang yang dimotori Semaoen dan Darsono, menentang kebijakan ini. Mereka juga tidak sepakat dengan dukungan Tjokroaminoto terhadap rencana pembentukan milisi bumiputera.
Karena aktifitas politiknya Belanda akhirnya menangkap Tjokro pada tahun 1921 karena dikhawatirkan akan membangkitkan semangat perjuangan rakyat pribumi walaupun akhirnya dibebaskan pada tahun 1922, sebuah cobaan yang lazim diterima para penegak syariat islam di seluruh dunia.
Sebagai seorang pemimpin, wajar jika Tjokroaminoto punya banyak murid, di antaranya adalah Soekarno, Muso, Alimin, Kartosoewirjo, Buya Hamka, Abikoesno, dan banyak lagi. Para anak didik Pak Tjokro ini kelak akan menjelma sebagai pemimpin-pemimpin baru bangsa Indonesia. Seperti Soekarno yang Nasionalis, SM kartosuwirjo yang Islamis Dan Muso-Alimin yang Komunis. Perbedaan idiologi dari murid – muridnya tersebut secara tidak langsung memberikan warna sendiri bagaimana secara aktif ide-ide, ilmu dan gagasan Cokro menghujam kedada mereka. Walaupun dengan pemahaman yang beraneka ragam sesuai dengan latar belakang, pendidikan dan pekerjaanya masing masing. Jadi, pertarungan Soekarno, Kartosuwirjo dan Muso-alimin sejatinya adalah pertarungan tiga murid dari seorang guru Tjokroaminoto. Hal ini mengisaratkan bahwa adanya perbedaan tafsir para murid terhadap guru dan kemudian mendorong kecenderungan yang berbeda pula.
Dalam beberapa hal, ide Islam Tjokro lebih dipahami oleh Kartosuwirjo dengan Darul Islamnya, ia melanjutkan perjuangan yang telah dirintis oleh Tjokro yakni menuntut Indonesia dalam wujud Ad-daulatul Islamiyah. Dengan dasar itu ia akhirnya memproklamirkan Negara Islam Indonesia pada 7 Agustus 1949 di Jawa Barat.
Pak Tjokro juga seorang jurnalis. Ia pernah memimpin suratkabar Otoesan Hindia yang merupakan organ internal SI sekaligus sebagai pemilik usaha percetakan Setia Oesaha di Surabaya. Juga pernah terlibat dalam Bendera Islam bersama Agus Salim, Soekarno, Mr Sartono, Sjahbudin Latief, Mohammad Roem, AM Sangadji, serta aktivis Islam dan Nasionalis lainnya. Fadjar Asia pun terbit sebagai suratkabar pembela rakyat berkat kerja kerasnya bersama Agus Salim dan Kartosoewirjo. Tjokroaminoto pun piawai menulis buku, di antaranya adalah dua buku yang diberi judul Tarich Agama Islam serta Islam dan Sosialisme.
Tjokroaminoto menguasai bahasa Jawa, Belanda, Melayu, dan bahasa Inggris. Bahasa Jawa mengandung kelembutan dalam bentuk dan wujudnya, juga dalam pengucapannya. Namun, dalam kata-kata lembut itu termuat maksud dan isi yang tajam, serta seringkali berupa kiasan atau sindirian yang tak kalah menohok, dan itulah yang sering dilakukan Tjokro untuk “menghabisi” lawan bicaranya. Tjokro juga mulai belajar bahasa Inggris, meski hanya sendiri tanpa guru yang mengajari. Tjokroaminoto sempat menghasilkan pidato dan beberapa tulisan tangkas berbahasa Inggris. Ilmu bahasa universal itu sempat ia terapkan untuk menerjemahkan tafsir Al-Qur’an dalam bahasa Inggris ke dalam bahasa Indonesia.
Tjokroaminoto mempunyai keyakinan yang teguh, bahwa Negara dan bangsa kita tak akan mentjapai kehidupan jang adil dan makmur, pergaulan hidup jang aman dan tenteram, selama keadilan sosial sepandjang adjaran-adjaran Islam belum dapat berlaku atau dilakukan mendjadi hukum dalam Negara kita, sekalipun sudah merdeka.
Terbukti sekarang, sekalipun Negara dan bangsa kita sudah merdeka dan berdaulat bernaung dibawah pandji-pandji sang merah putih, namun rakjat jelata jang berpuluh-puluh jumlahnja belum merasakan kenikmatan dan kelezatan hidup dan kehidupan sehari-harinja. Rakyat masih tetap menderita matjam – matjam kesukaran dan kemelaratan. Kekatjauan timbul dimana-mana. Perampokan penggedoran. Pentjulikan dan pembunuhan seolah-ilah tak dapat diatasi oleh pihak (alat) pemerintahan.
Dikota-kota besar nampak pula kerusakan moral (budi pekerti) bangsa kita. Bukan sadja pelajturan jang meradjalela dari kota-kota sampai desa-desa, tetapi pihak jang dikatakan kaum terpeladjar, pemuda dan pemudi tak ada batas lagi pergaulan hidupnja, pergaulan jang merdeka. Pergaulan jang mempengaruhi alam pikiran pada kesesatan. Sumber-sumber pelatjuran telah menjadi pergaulan hidup yang modern. Kemadjuan jang mentjontoh dunia barat jang memang sudah rusak. Rusak budi-pekertinja dan rochaninja. Tak ada kendali didalam djiwa jang dapat menahan hawa nafsunja. Inilah semuanja yang oleh ketua Tjokroaminoto dikatakan Djahiliah modern.
Kalau alat-alat pemerintah RI jang memegang tampuk kekuasaan pemerintahan, baik pihak atasan maupun sampai bawahan sudah tidak takut lagi kepada hukuman Allah, jakinlah Negara akan rusak dan hantjur dengan sendirinja, sebab segala perbuatan djahat, korupsi, penipuan, suapan dan sebagainja jang terang terang merugikan Negara, dikerjakan dengan aman oleh mereka itu sendiri, rakjat mengerti sebab rakjat jang menjadi korban”.
Di tengah pemerintah kolonial yang masih kuat apalagi saat itu Belanda masih menerapkan peraturan Reegerings Reglement (RR) sebuah peraturan yang berisi larangan berpolitik, berkumpul untuk membahas perjuangan kemerdekaan. Yang otomatis Cokro saat itu harus berhadapan dengan dua lawan yaitu Belanda dan Pangreh Praja yang menjadi kaki tangan Belanda. Pada tahun 1924, Cokro mulai aktif dalam komite –komite pembahasan kekhilafahan yang dicetuskan pemimpin politik Wahabiah Arab, Ibnu Saud. Sebuah langkah untuk memperkuat barisan menuju kemerdekaan dan kekhalifahan dunia.
Satu hal yang penting bagi Tjokro, ia berfikir reflektif sebagai respons atas pertautan zamannya. Islam ditemukannya sebagai suatu ideologi. Setelah menemukan Islam sebagai Ideologi, maka Tjokro memberi geist baru bagi Islam yaitu dengan sosialisme, yang coba digali dari dalam Al-Qur’an. Tampaknya, Tjokro sadar akan bahaya sosialisme yang dengan “keseksiannya” banyak menarik pengikut dari aktivis pergerakan. Jika Islam dimaknai secara pasif, bukan suatu unsur yang “seksi”, menarik dan berjuang bagi perubahan, maka langkah Islam tidak akan beranjak dari fungsi praktik ritual belaka.
Sosialisme Islam Tjokroaminoto
Sosialisme Islam menurut Tjokro adalah sosialisme yang wajib dituntut dan dilakukan oleh umat Islam, dan bukan sosialisme yang lain, melainkan sosialime yang berdasar kepada azaz-azaz Islam belaka. Baginya, cita-cita sosialisme dalam Islam tidak kurang dari 13 abad umurnya dan tidak ada hubungannya dengan pengaruh bangsa eropa. Azaz-azaz sosialisme Islam telah dikenal dalam pergaulan hidup Islam pada zaman nabi Muhammad SAW.
Islam secara tegas mengharamkan riba (woeker) dan itu artinya Islam menentang keras terhadap kapitalisme. Sebagaimana ditulis Tjokroaminoto dalam bukunya Islam dan Sosialisme, “Menghisap keringatnya orang-orang yang bekerja, memakan pekerjaan lain orang, tidak memberikan bahagian keuntungan yang semestinya (dengan seharusnya) kebahagiannya lain orang yang turut bekerja mengeluarkan keuntungan itu,- semua perbuatan yang serupa ini (oleh Karl Marx disebut memakan keuntungan “meerwaarde” (nilai lebih) adalah dilarang dengan sekeras-kerasnya oleh agama Islam”.
Islam menentang kapitalisme juga terlihat bagaimana konsep muamalah Islam diberlakukan. Ajaran Islam mengajarkan bahwa akan celaka orang yang mengumpulkan harta untuk kesia-siaan. Dalam muamalah Islam kata Tjokro, praktek yang mengarah pada penimbunan dan penumpukan modal dan barang adalah dilarang. Termasuk Islam melarang keras praktek riba karena dianggap benih kapitalisme yang menurut pendapat Karl Marx disebut sebagai meerwarde.
Azaz penting menurut Tjokro mengapa Nabi Muhammad gigih memperjuangkan Sosialisme Islam karena Islam mengajarkan sebesar-besarnya keselamatan hendaknya menjadi bahagiannya sebanyak-banyaknya manusia, dan keperluannya seseorang hendaknya bertakluk kepada keperluannya orang banyak. Termasuk pencapaian rahmatan lil alamien yang menjadi misi kerosulan Nabi Muhammad adalah ingin meletakkan semangat keadilan dan kemanusiaan yang meniscayakan hadirnya sistem yang mensejahterakan.
Maka kalau ditelaah lebih jauh pemikiran diatas bahwa sebenarnya semangat perjuangan Tjokroaminoto adalah ingin meletakkan Islam sebagai unsur fundamental untuk membebaskan rakyat dari kesewenang-wenangan rezim Kolonial Belanda. Sosialisme Islam baginya adalah ruh pembebasan manusia dari pemiskinan yang digerakkan oleh sistem. Perlawanan terhadap sistem yang tidak berkeadilan beliau letakkan sebagai misi kenabian sebagaimana ajaran Nabi Muhammad.
Bagi Tjokroaminoto, dasar sosialisme Islam adalah ajaran Nabi Muhammad tentang kemajuan budi pekerti rakyat. Sehingga Tjokro membagi anasir sosialisme Islam pada tiga anasir, pertama, kemerdekaan (vrijheid-liberty). Kedua, persamaan (gelijk-heid-eguality), dan ketiga, persaudaraan (broederschap-fraternity).
Bagi Cokro, Islam adalah sesuatu yang harus di perjuangkan dan di persatukan, sebagai dasar kebangsaan yang hendak di proses menuju Indonesia. Tipikal Cokro, identik dengan AI-Afghani yang juga merupakan tokoh politik Pan-Islamisme (kebangkitan Islam). Cokro dan Afghani juga sama-sama mengalami kegagalan dalam perjuangan Pan-Islamismenya. Namun, arti penting keduanya bukan pada kemenangan atau kekalahan. Keduanya menjadi penting karena menggulirkan momentum perubahan pemikiran dalam Islam. Keduanya juga menjadi ruh perjuangan bagi kepentingan politik Islam.
Ruh Cokro akan masih terus bergerak menjadi spirit perjuangan ketika islam di artikulasikan sebagai penggerak yang aktif, tidak statis. Yang mengatakan ,” Setinggi-tinggi ilmu, semurni-murni tauhid , sepintar-pintar siasat”. Beliau wafat pada tanggal 17 Desember 1934 di Yogyakarta, dan dimakamkan di TMP Pekuncen, Yogyakarta.
sumber : http://serbasejarah.wordpress.com
Islam adalah nama (ismun), nama bagi suatu “Dien” seperti dalam firman Allah: “Warhoditu Lakumul Islaama Diina…” (dan kuridhai bagimu Islam sebagai Dien) (QS 5/3).

Al-Islam itu sendiri diambil dari bahasa arab yang memiliki arti: Aslama (tunduk/ menyerah),Assalaam (menyelamatkan), Assilmu (damai) danassulaam (tangga). Dengan demikian maka Dinul Islam adalah Dien yang berporos pada kepasrahan hamba kepada Allah, yang dengan ketundukannya manusia akan menemukan ketentraman jiwa, ketinggian derajat dan keselamatan jiwa raga, dunia dan akhirat.

Karena Islam itu adalah Dien, maka sangat pentinglah kita membongkar makna / pengertian Ad-Dien itu, sehingga kita dapat dengan persis memahami apa itu Islam.

 Ad-Dien dalam padanan bahasa Indonesia diartikan dengan istilah AGAMA. Pengalihan dari terminology “Dien” kepada term “AGAMA” tidaklah semuanya tepat. Sebab Agama (terutama) dalam pengertian yang berkembang dimasyarakat adalah suatu tata aturan kepercayaan dan hubungan dengan Tuhan / Dewa, sperti yang dijelaskan dalam Kamus Besar bahasa Indonesia.

 Tentu saja sangat keliru dan mengandung potensi menyesatkan jika Dien diartikan hanya sebatas “Kepercayaan” dan hubungannya dengan Tuhan. Mari kita periksa maksud Allah didalam Al-Qur’an. 

Didalam Qur’an, term DIEN digunakan dalam beberapa penggunaan:
Undang-Undang (hukum / aturan) Kerajaan, dalam QS 12/76. Dalam ayat itu disebut“Diinil Maliki” yang artinya Undang-undang
Kerajaan. Lihat juga Qs 24/2, 42/13, 24 dll.
Kekuasaan, dalam QS 56/86-87. Dalam ayat itu disebut “Madiiniin” yang artinya KEKUASAAN.
Ketaatan, dalam QS 98/5. Dalam ayat itu ad-dien diartikan Ketaatan.
Pembalasan / sangsi, dalam QS 1/4. Dalam ayat itu Addien diartikan pembalasan / sangsi.

 Dari pengertian diatas dapatlah kita simpulkan bahwa dien adalah SUATU SISTEM KEHIDUPAN YANG DIDALAMNYA TERDAPAT SISTEM HUKUM, SISTEM KEKUASAAN (PEMERINTAHAN) DAN SISTEM KETAATAN MASYARAKAT (SISTEM KEMASYARAKATAN), YANG MANA SISTEM HIDUP ITU MEMILIKI KEKUATAN UNTUK MEMAKSA MASYARAKAT YANG ADA DIDALAMNYA UNTUK TAAT KARENA JIKA TIDAK PASTI AKAN MENDAPAT SANGSI.

Sistem kehidupan yang terdiri dari Sistem Hukum, Sistem Pemerintahan dan Sistem ketaatan itu, zaman sekarang lebih dekat dengan pengertian “state” (Negara). Sebab Negara itu memiliki ketiga unsur Dien seperti yang diungkapkan Qur’an. Dan Negara adalah Institusi social yang bersifat memaksa dan dapat memberi sangsi kepada rakyatnya, jika melanggar aturan.

Al-Qur’an menjelaskan lebih visual tentang Dien ini dengan kisah Fir’aun (QS 40/26-29). Kerajaan Fir’aun sebagai system pemerintahan dinegeri Mesir ketakutan akan gerakan Nabi Musa As yang dikuatirkan akan membuat revolusi bagi “Dien” (system hidup) mereka dengan Dien yang dibawa oleh Nabi Musa. Dan berkata Fir'aun (kepada pembesar-pembesarnya): "Biarkanlah aku membunuh Musa dan hendaklah ia memohon kepada Tuhannya, karena sesungguhnya aku khawatir dia akan menukar DIEN-MU atau menimbulkan kerusakan di muka bumi".. (40/26). Apa yang dikuatirkan oleh Raja Fir’aun, bukanlah isapan jempol. Sebab sebelumnya Nabi Musa memproklamirkan “KERAJAAN”.

Tentu saja kerajaan yang didirikan Musa adalah kerajaan Islam. “(Musa berkata): "Hai kaumku, untukmulah kerajaan pada hari ini dengan berkuasa di muka bumi. Siapakah yang akan menolong kita dari azab Allah jika azab itu menimpa kita! Fir'aun berkata: "Aku tidak mengemukakan kepadamu, melainkan apa yang aku pandang baik; dan aku tiada menunjukkan kepadamu selain jalan yang benar".. (40/29).

Berdasar QS 40 ayat 26 dan 29, Fir’aun adalah Raja bagi kerajaan Mesir dan Qur’an menyebutnya " Dien-nya Fir’aun". Nabi Musa adalah Raja bagi kerajaan Islam dan Qur’an menyebut sebagai "Dien" yang akan dimenangkan Musa diatas Dien-nya Fir’aun. 

Disini nampaklah secara visual makna Dien yang dimaksud Al-Qur’an yaitu system hidup, yang pada masa Nabi Musa di nampakan adanya dua system Hidup, yaitu KERAJAAN MESIR yang dipimpin oleh Fir’aun dan Kerajaan Islam yang dipimpin oleh Nabi Musa.

Tentu saja diwilayah yang sama tidak mungkin ada dua kerajaan kecuali yang satu sudah mapan (merdeka) dan yang satunya sedang BERJUANG (terjajah), negara yang belum memiliki wilayah yang dikuasai secara de facto. Kalau zaman sekarang (mungkin) istilah "Dien" sepadan dengan istilah Negara seperti amerika, Inggris, Arab Saudi dan lain-lain.

ISLAM adalah Dien, tidak dapat dibandingkan dengan agama Kristen, agama Yahudi, kecuali dengan kerajaan kristen, kerajaan Yahudi, negara sekuler dan lain lain. Sangatlah tidak sepadan jika istilah Dien dipadankan (dalam bahasa Indonesia) dengan pengertian agama. Dien Islam berarti system hidup Islam yang wujudnya adalah Kerajaan / Negara yang bersumberhukumkan Al-Qur’an.

Kesimpulannya: ISLAM adalah nama bagi suatu Dien Dien adalah sistem hidup yang divisualkan oleh Allah dalam Qur'an seperti KERAJAAN FIR'AUN Kerajaan / negara adalah wujud Ad-Dien, bisa dalam pengertian Negara yang sudah berkuasa secara de facto seperti kerajaan Fir'aun atau bisa juga Negara yang sedang berjuang seperti Kerajaan Musa

Kerajaan Fir'aun adalah Dinul Bathil karena tidak bersumber hukum Kitab Allah, sementara Kerajaan Musa adalah Dinul Haq karena bersumber hukumkan KITAB ALLAH ISLAM adalah Dinul Haq
 *Pengantar Dinul Islam No. 2*

Sumber : militansicerdas.blogspot.com


Dari hari kehari wacana khilafah Islamiyah makin kencang dilontarkan oleh sebagian kelompok umat Islam, lebih-lebih setelah jatuhnya Khilafah Utsmaniyah pada tgl 3. Maret 1924. Khilafah Utsmaniyah barakhir sejalan dengan kencang tuntutan kemerdekaan di berbagai negara kolonial yang berpenduduk mayoritas Muslim, seperti negara yang ada di kawasan Asia Tenggara, Afrika utara, Mesir, negara-negara Teluk, Asia Selatan, dan lain-lain. Negara-negara kolonial melihat bahwa kekuasan Turki Usmani yang kuat yang menguasai Timur Tengah dan negara-negara “Eropa Timur” karena kekuatan Khalifah yang amat tinggi. Khilafah amat berkaitan dengan kekuasaan, kepemimpinan, al-Imam al-A’zham, pemimpin besar. 

Pada konteks ini, kepemimpinan sesudah Nabi saw. yang fungsinya mengemban tugas-tugas kenabian, khilafat al-nubuwwah, yaitu menjaga agama dan mengatur urusan dunia. Pengemban tugas khalifah sesudah Nabi, ada yang bergelar Khulafa Rasyidun, sebagai pengemban amanah kekuasaan yang dinilai baik oleh para sejarawan, sementara khalifah sesudahnya, walaupun dalam pelaksanaannya banyak mendukung berkembangnya dakwah dan peradaban Islam, tetapi dalam praktek kenegaraan dan ketatanegaraan mengandalkan keturunan, “semi kerajaan”, sebagaimana terjadi sampai kekuasaan Turki Usmani. Sementara itu, gelar kekuasaan berbeda-beda, seperti sultan-sultan dan amir-amir di negara-negara kecil. Masalahnya sekarang bagaimana konsep khilafah dalam Islam dan bagaimana pula keberadaan negara-negara nasional sekarang dikaitkaan dengan konsep khilafah masa silam. Untuk menjawab pertanyaan ini ada beberapa pendekatan yang digunakan dan menjadi problem epistemologis (metode berfikir) sepanjang masa, khususnya di kalangan fuqaha siyasah.
Para khalifah pasca Khulafa Rasyidun dari tahun 661 M-1924 M sebanyak Tujuh dinasti dengan , yaitu Bani Umayah (661-750 M- 14 orang), Bani Abbas (750-1258 M- 37 orang), Bani Umayah Spanyol (756-1031 M- 18 orang), Fathimiyah Mesir (909-1171 M- 14 orang), Turki Usmani (1299 – 1924 M- 37 orang), Syafawi Iran (1501-1722 M- 9 orang), Moghul India (1526-1858 tak jelas berapa banyaknya).
Ada tiga kelompok pemikir Muslim dalam memaknai negara khilafah. Pertama, menolak sama sekali Islam memiliki konsep negara dalam Islam, seperti dikemukakan oleh Thaha Husein dan Ali Abdurraziq dalam karyanya, Al-Islam wa Ushul al-Hukmi. Teori politiknya disamakan dengan teori politik barat yang tidak mengakui sama sekali agama berkiprah dalam politik. Mereka menyamakan Islam dengan Nasrani. Kedua, Islam memiliki nilai-nilai pemerintahan yang terkandung di dalamnya, seperti dikemukakan oleh ulama Mesir, penulis Hayatu Muhammad, yaitu Muhammad Husein Haikal; ketiga, mengharuskan kembali ke masa Nabi para Khulafa Rasyidun, seperti dikemukakan Hasan Al-banna, Sayyid Qutub, Syaikh Rasyid Rida, dan Abu al-A'la al-Mududi, bahkan dikehendaki agar kekhilafahan juga ditegakkan kembali, seperti dikemukakan oleh Taqiyuddin al-Nabhani.
Konsep khilafah sebenarnya amat berkaitan dengan konsep Daulah al-Islam-Dar al-Islam secara menyuluh di seluruh dunia. Daulah Islam di masa silam amat berhasil dalam mengembangkan dakwah dan menegakkan syariat. Mendirikan Daulah Islamiyah adalah wajib syar’i dan didukung banyak ayat al-Quran dan al-Hadits yang membicarakannya karena daulah Islam dan pemerintahan Islam yang akan melindungi Islam secara utuh. Menurut Yusuf al-Qardhawi memiliki karekteristik Daulah Islam yang intinya adalah sebagai berikut: “Daulah Madaniyah yang merujuk pada Islam, bersekala internasional, berdasarkan konstitusi dan hukum syariah, berdasarkan musyawarah dan bukan kekuasaan ala kisra, daulah pemberi petunjuk dan bukan pengumpul pajak, melindungi orang-orang lemah, melindungi hak dan kebebasan, daulah yang berprinsip pada akhlak. Sementara itu, tabiat Daulah Islam adalah bukan daulah teokrat,tapi pemerintahan sipil.”
Sekelumit tentang Abu al-A’la al-Maududi
Abu al-A'la Maududi merupakan salah seorang ulama abad ke-20 dan penggagas Jamaat e-Islami (Partai Islam) . Maududi merupakan seorang ahli filsafat, sastrawan, dan aktivis yang aktif dalam pergerakan dan perjuangan Islam di seluruh dunia. Abu al-A’la al-Maududi mendapat ilham dari perjuangan Sayyid Qutb di Mesir yaitu Jamaah al-Ikhwan al-Muslimun . Sebagaimana Sayyid Qutb, Maududi merupakan tokoh perjuangan Islam seluruh dunia.
Maududi, lahir pada 3 Rajab 1321 H (25 September 1903 M) di Aurangabad. Ayah Abu al-A’la al-Maududi ialah Ahmad Hasan yang lahir pada 1855 M , anak bungsu dari 3 kakak beradik. Ia mendapat pendidikan di Madrasah Furqaniyah, sebuah sekolah tinggi terkenal di Hyderabad, bukan sekolah Islam bandar Hyderabad (sekarang Maharashtra) negeri, India. Kemudian melanjutkan pelajaran di Dar al-Ulum di Hyderabad. Mahir berbahasa Arab, bahasa Persi, bahasa Inggris,dan bahasa Urdu.
Tahun 1918 ketika usia 15 tahun, mulai bekerja sebagai wartawan dalam surat kabar berbahasa Urdu untuk mencukupi kehidupannya. Tahun 1920, berprofesi sebagai editor surat khabar Taj, yang diterbitkan di bandar Jabalpore sekarang negeri Madhya Pradesh , India. Tahun 1921, Maulana Maududi pindah ke Delhi bekerja sebagai editor surat khabar Muslim (1921-1923), dan kemudian editor al-Jam’iyat (1925-1928), yang diterbitkan oleh Jam’iyat-i ‘Ulama-i Hind,sebuah partai politik. Hasil kepimpinannya sebagai editor , al-Jam’iyat menjadi surat kabar utama untuk orang Islam di Asia Selatan ( India, Pakistan, Bangladesh , Sri Langka dan Maldive).
Maulana Maududi terlibat membentuk Pergerakan Khilafah dan Tahrik- al Hijrat, yaitu Persatuan Asia Selatan yang menentang penjajahan kolonial inggris. Beliau memprovokatori Muslim India berhijrah ke Afghanistan untuk menentang pemerintahan British. Zaman itu, Maulana Maududi mulai menterjemahkan buku berbahasa Arab dan bahasa Inggris ke bahasa Urdu. Beliau juga telah menulis buku berjudul al-Jihad fi al-Islam -Jihad dalam Islam- diterbitkan secara berkala dengan nama al-Jam’iyat tahun 1927. Tahun 1933, Maulana Maududi menjadi editor majalah bulanan Terjemah al-Qur'an. Bidang penulisan beliau ialah tentang Islam , konflik antara Islam dengan Imperialisme dan modenisasi. Beliau mengemukakan penyelesaian Islam dan Islam ada jawaban bagi setiap permasalahan masyarakat Islam yang dijajah.
Bersama dengan ahli filusuf dan ulama Muhammad Iqbal, Maududi menggagas pusat pendidikan Darul-Islam di bandar Pathankot di wilayah Punjab . Pusat pendidikan ini ialah melahirkan pelajar yang mempunyai falsafah politik Islam. Maulana Maududi mengkritik habis konsep-konsep Barat seperti nasionalisme, pluralisme and feminisme di mana semua ide ini adalah alat Barat untuk menjajah umat Islam. Beliau menegaskan ummat islam untuk bisa mandiri, jihad sehingga berjaya menegakkan negara Islam yang syumul. Maududi telah menterjemah dan menafsirkan al-Qur'an kebahasa Urdu dan menulis banyak artikel berkenaan udang-undang Islam dan kebudayaan masyarakat Islam.

Tentang buku Al-Khilafah wa al-Mulk
Buku ini terdiri dari sembilan bab, dalam Bab I berisi tentang penjelasan Abu al-a'la al-maududi pelajaran apa saja yang bisa diambil dari al-Qur'an tentang al-Siyasah -politik-misalnya tashawwur al-Qur’an bahwa Allah pencipta alam semesta, manusia dan apa saja yang bisa bermanfaat untuk manusia, bahwasanya Allah SWT adalah pemilik alam dan segala sesuatu yang ada di dalamnya (Qs al-Baqarah:107; al-An’am:57).
Selain itu beliau juga menegaskan bahwa Undang-undang tertinggi adalah hukum yang telah dibuat oleh sang Maha pencipta Allah ‘azza wa jalla (Qs AL-ahzab:36; an-Nur: 47-48). Dalam bab yang sama maududi menjelaskan pentingnya asas syura diantara kaum mukminin atau pemilihan umum yang berjalan diatas kebenaran dalam rangka penegakan daulah Islamiyah dan pemilihan rais daulah dan pengatur kekuasaan pemerintahan. Tujuan dari penegakan Daulah Islamiyah terdiri dari dua hal: pertama: menegakkan keadilan yang berdiri diatas landasan kebenaran dan menjauhkan diri dari kedzaliman, kedua: menegakkan shalat dan menunaikan zakat dengan cara yang diatur oleh hukumah setempat. Dalam penjelasan beliau di akhir bab ini tentang karakteristik Daulah Islamiyah dalam al-Quran, yaitu :
o Negara tersebut harus merdeka terbebas dari penjajahan manapun, dan masyarakatnya menerima pemimpin dari kalangan mereka sendiri yang menjunjung tinggi nilai-nilai ilahiyyat yang telah diatur oleh Allah SWT dalam al-Quran dan As-Sunnah.
o Pemimpin negeri itu harus melaksanakan tugas-tugas kenegaraan dengan penuh ikhlas mencapai ridha ilahi.
o Sesuai dengan asas demokrasi, dengan tetap menjunjung Undang-undang tertinggi yaitu al-Qur’an dan al-Sunnah.
o Negara tersebut adalah negara yang berdiri diatas ideologi pemikiran islam yang benar, berjalan diatas asas dan pondasi keimanan yang asasi, dan barangsiapa yang hidup di negara tersebut non muslim maka dia harus mematuhi hukum-hukum yang berjalan diatasnya dengan tetap menjaga hak dan kewajiban mereka sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
o Negara yang berdiri diatas mabda’ al-Islam.
o Ruh yang ada di negara tersebut mengikuti akhlaq Islami, bukan hanya berlandaskan politik kekuasaan, berjalan diatas ketaqwaan kepada Allah, dsb.
o Negara tersebut bukan hanya menegakkan konstitusi militer, tetapi juga bertujuan untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar.
o Asas berdirinya negara itu adalah persamaan hak dan kewajiban serta saling tolong menolong di dalam kebajikan dan taqwa.
o Adanya hubungan yang baik antara penguasa dan rakyat, bukan seperti budak dihadapan majikannya yang harus menuruti semua keinginan majikannya.Dan tidak memperhatikan kebebasan berpendapat dan syura.

Kemudian dalam bab II al maududi menjelaskan tentang dasar-dasar hukum Islam yang terangkum dalam 9 poin yaitu:
1. Menjunjung tinggi dustur ilahi.
2. Adil diantara umat manusia.
3. prinsip persamaan diantara kaum muslimin.
4. Tanggung jawab pemegang kekuasaan.
5. As-Syura.
6. Taat dalam hal kebaikan
7. Anjuran untuk tidak meminta kekuasaan
8. Tujuan adanya negara Islam
9. Al-amr bil ma’ruf wa nahyu an al-Munkar,
Bab III tentang karakteristik khilafah al-Rasyidah, kemudian Bab IV dijelaskan proses beralihnya kekuasaan dari khilafah Islamiyah ke kerajaan, bab V maududi memaparkan perbedaaan antara khilafah Islamiyah dan kerajan, bab VI sebab-sebab munculnya mazhab-mazhab khilafah dalam Islam serta sejarahnya. Bab VII tentang pendapat Imam abu Hanifah seputar khilafah serta karya-karya beliau, bab VIII Mazhab abu Hanifah dalam khilafah serta permasalahan yang berkaitan dengan khilafah.Dan bab yang terakhir beliau menjelaskan tentang Imam abu Yusuf dan karya –karya beliau.

Teodemokrasi
Konsep theo-demokrasi merupakan konsep sistem politik Islam yang digagas oleh Abul A’la Al-Maududi (lahir 1903), ulama Pakistan yang mendirikan gerakan Islam Jamaat-e-Islami pada tahun 1940-an. Konsep itu dituangkan dalam bukunya yang terkenal Al-Khilafah wa al-Mulk (Khilafah dan Kerajaan) yang terbit di Kuwait tahun 1978.
Seperti dapat diduga dari istilahnya, konsep theo-demokrasi adalah akomodasi ide theokrasi dengan ide demokrasi. Namun, ini tak berarti al-Maududi menerima secara mutlak konsep theokrasi dan demokrasi ala Barat. Al-Maududi dengan tegas menolak teori kedaulatan rakyat (inti demokrasi), berdasarkan dua alasan. Pertama, karena menurutnya kedaulatan tertinggi adalah di tangan Tuhan. Tuhan sajalah yang berhak menjadi pembuat hukum (law giver). Manusia tidak berhak membuat hukum. Kedua, praktik “kedaulatan rakyat” seringkali justru menjadi omong kosong, karena partisipasi politik rakyat dalam kenyataannya hanya dilakukan setiap empat atau lima tahun sekali saat Pemilu. Sedang kendali pemerintahan sehari-hari sesungguhnya berada di tangan segelintir penguasa, yang sekalipun mengatasnamakan rakyat, seringkali malah menindas rakyat demi kepentingan pribadi (Amien Rais, 1988:19-21).
Namun demikian, ada satu aspek demokrasi yang diterima Al-Maududi, yakni dalam arti, bahwa kekuasaan (Khilafah) ada di tangan setiap individu kaum mukminin. Khilafah tidak dikhususkan bagi kelompok atau kelas tertentu. Inilah, yang menurut Al-Maududi, yang membedakan sistem Khilafah dengan sistem kerajaan. Dari sinilah al-Maududi lalu menyimpulkan,”Dan ini pulalah yang mengarahkan khilafah Islamiyah ke arah demokrasi, meskipun terdapat perbedaan asasi antara demokrasi Islami dan demokrasi Barat…”
Mengenai theokrasi, yang juga menjadi akar konsep theo-demokrasi, sebenarnya juga ditolak oleh Al-Maududi. Terutama theokrasi model Eropa pada Abad Pertengahan di mana penguasa (raja) mendominasi kekuasaan dan membuat hukum sendiri atas nama Tuhan (Amien Rais, 1988:22). Meskipun demikian, ada anasir theokrasi yang diambil Al-Maududi, yakni dalam pengertian kedaulatan tertinggi ada berada di tangan Allah. Dengan demikian, menurut Al-Maududi, rakyat mengakui kedaulatan tertingggi ada di tangan Allah, dan kemudian, dengan sukarela dan atas keinginan rakyat sendiri, menjadikan kekuasaannya dibatasi oleh batasan-batasan perundang-undangan Allah SWT.
Walhasil, secara esensial, konsep theo-demokrasi berarti bahwa Islam memberikan kekuasaan kepada rakyat, akan tetapi kekuasaan itu dibatasi oleh norma-norma yang datangnya dari Tuhan. Dengan kata lain, theo-demokrasi adalah sebuah kedaulatan rakyat yang terbatas di bawah pengawasan Tuhan. Atau, seperti diistilahkan Al-Maududi, a limited popular sovereignty under suzerainty of God (Amien Rais, 1988:23-24). Dalam bukunya yang lain, yaitu Islamic Law and Constitution (1962:138-139), Al-Maududi menggunakan istilah divine democracy (demokrasi suci) atau popular vicegerency (kekuasaan suci yang bersifat kerakyatan) untuk menyebut konsep negara dalam Islam.

Kedaulatan Tuhan
Catatan kritis ketiga, berkaitan dengan diakomodasinya konsep “kedaulatan Tuhan” (theokrasi) dalam konsep theo-demokrasi Al-Maududi. Dalam hal ini perlu kiranya dicermati, bahwa An-Nabhani mengusulkan konsep “kedaulatan di tangan syara’”, dan bukannya konsep “kedaulatan Tuhan”. Secara substansial memang tak ada perbedaan antara An-Nabhani dengan Al-Maududi mengenai maknanya, yakni bahwa yang berhak membuat hukum hanya Allah semata dan manusia tidak berhak membuat hukum. Namun di sini terlihat dengan jelas bahwa An-Nabhani berusaha dengan amat hati-hati untuk tidak menggunakan istilah “kedaulatan Tuhan” yang bisa menimbulkan kesalahpahaman.
Sikap An-Nabhani tersebut akan dapat dipahami karena dalam teori “kedaulatan Tuhan” terkandung konsep yang bertentangan dengan Islam. Teori “kedaulatan Tuhan” tak dapat dilepaskan dari konsep theokrasi yang berkembang di Barat pada Abad Pertengahan (abad ke-5 s/d ke-15 M). Menurut The Concise Oxford Dictionary, hal. 1321, istilah theokrasi dikaitkan dengan pemerintahan atau negara yang diperintah oleh Tuhan, baik secara langsung maupun melalui kelas kependetaan. Dalam teokrasi Barat ini, konsep “kedaulatan Tuhan” mempunyai arti bahwa yang memiliki kekuasaan tertinggi atau kedaulatan adalah Tuhan. Selanjutnya, Tuhan mewakilkan kekuasaan-Nya kepada raja atau Paus (Amiruddin, 2000:103-104). Oleh karena mewakili Tuhan, maka segala perilaku raja atau Paus selalu terjaga dari kesalahan atau suci (ma’shum, infellible). Jadi, negara theokrasi –yang menjalankan teori kedaulatan Tuhan– merupakan negara yang dipimpin oleh gerejawan atau raja yang menganggap segala perilaku mereka terjaga dari kesalahan dan suci. Maka dari itu, apa yang mereka halalkan di bumi, tentu halal pula di langit. Apa yang mereka haramkan di dunia, tentu diharamkan pula di langit (lihat Dr. Yusuf Qardhawy, Fiqih Daulah, hal. 81). Bahkan menurut Imam Khomeini, tokoh kaum Syiah yang sangat terpengaruh dengan konsep theokrasi Eropa, kesucian para pemimpin/penguasa, berada pada martabat yang sangat tinggi yang bahkan tak bisa dijangkau oleh para nabi maupun malaikat muqarrabin (lihat Al-Imam Al-Khomeini, “Al-Wilayah At-Takwiniyah”, Al-Hukumah Al-Islamiyah, hal. 52).
Dari uraian sekilas ini, nampak teori “kedaulatan Tuhan” sungguh tak dapat dilepaskan dari konsep theokrasi yang bertentangan dengan Islam. Setidaknya ada tiga poin krusial yang menunjukkan kontradiksi teori “kedaulatan Tuhan” (theokrasi) dengan Islam. Pertama, dalam teori kedaulatan Tuhan, penguasa adalah wakil Tuhan di muka bumi. Sedang dalam Islam, seorang khalifah dalam negara Khilafah adalah wakil umat -–bukan wakil Tuhan– dalam urusan kekuasaan dan penerapan hukum-hukum Syariah Islam (An-Nabhani, 1990:48). Kedua, dalam teori kedaulatan Tuhan, penguasa bersifat ma’shum. Sedang dalam Islam seorang khalifah bukan orang ma’shum. Bisa saja dia berbuat dosa dan kesalahan. Karena itulah, amar ma’ruf nahi munkar disyariatkan (An-Nabhani, 1990:119-121). Ketiga, dalam teori kedaulatan Tuhan, penguasa atau gerejawan membuat undang-undang atau hukum yang berasal dari dirinya sendirinya, tanpa suatu acuan dan pedoman yang jelas dari wahyu Tuhan. Sedang dalam Islam, penguasa mengadopsi hukum-hukum syara’ berdasarkan ijtihad yang sahih dengan acuan dan pedoman yang jelas, yaitu Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya (Djaelani, 1994:86-87). Walhasil, adanya kontradiksi tajam antara “kedaulatan Tuhan” dengan Islam inilah yang kemungkinan membuat An-Nabhani berhati-hati merumuskan konsepnya sebagai “kedaulatan di tangan syara’ “ (as-siyadah li asy-syar’i), bukan kedaulatan di tangan Allah (as-siyadah li-llah), demi kejernihan pemikiran. 


Read more: http://www.mediarobbani.com/2011/07/pemikiran-politik-abul-ala-al-maududi.html#ixzz2lG7jzDCf


A.      Prolog
Dalam khazanah teori politik Islam, Islam dan Negara, sangatlah menarik untuk diperbincangkan dalam ranah politik Islam. Banyak dari para pemikir Islam modern yang mencoba memberikan kajian mengenai Islam dan negara. Oleh sebab itu, dalam pembahasan kali ini penulis mencoba untuk mengkaji Islam dan negara berdasarkan salah satu tokoh dari para pemikir politik Islam kontemporer, yakni pemikiran politik Abul A’la Al-Maududi.
    1. Bagaimana Latar Belakang Riwayat Abul A’la Al-Maududi?
    2. Bagaimana Pokok-pokok Pemikiran Abu A’la Al-Maududi Tentang Kenegaraan?
B.      Dialog
  1. Sekilas Riwayat Abul A’la Al-Maududi
Abu al-A'la Maududi merupakan salah seorang ulama abad ke-20 dan penggagas Jamaat e-Islami (Partai Islam) . Maududi merupakan seorang ahli filsafat,sastrawan, dan aktivis yang aktif dalam pergerakan dan perjuangan Islam di seluruh dunia. Abu al-A’la al-Maududi mendapat ilham dari perjuangan Sayyid Qutb di Mesir yaitu Jamaah al-Ikhwan al-Muslimun . Sebagaimana Sayyid Qutb, Maududi merupakan tokoh perjuangan Islam seluruh dunia.
Maududi, lahir pada 3 Rajab 1321 H (25 September 1903 M) di Aurangabad. Ayah Abu Al-A’la Al-Maududi ialah Ahmad Hasan yang lahir pada 1855 M , anak bungsu dari 3 kakak beradik. Ia mendapat pendidikan di Madrasah Furqaniyah, sebuah sekolah tinggi terkenal di Hyderabad, bukan sekolah Islam bandar Hyderabad(sekarang Maharashtra) Negeri, India. Kemudian melanjutkan pelajaran di Dar al-Ulumdi Hyderabad. Mahir berbahasa Arabbahasa Persibahasa Inggris,dan bahasa Urdu.
Maududi terlibat membentuk Pergerakan Khilafah dan Tahrik- al Hijrat, yaitu Persatuan Asia Selatan yang menentang penjajahan kolonial inggris. Beliau memprovokatori Muslim India berhijrah ke Afghanistan untuk menentang pemerintahanBritish. Zaman itu, Maulana Maududi mulai menterjemahkan buku berbahasa Arab dan bahasa Inggris ke bahasa Urdu. Beliau juga telah menulis buku berjudul al-Jihad fi al-Islam (Jihad dalam Islam) diterbitkan secara berkala dengan nama al-Jam’iyat tahun 1927. Tahun 1933, Maulana Maududi menjadi editor majalah bulanan Terjemah Al-Qur'an. Bidang penulisan beliau ialah tentang Islam , konflik antara Islam denganImperialisme dan modenisasi. Beliau mengemukakan penyelesaian Islam dan Islam ada jawaban bagi setiap permasalahan masyarakat Islam yang dijajah. [1]

  1. Pokok-pokok Pemikiran Abu A’la Al-Maududi Tentang Kenegaraan
Pemikiran pembaruan politik al-Maududi tentang kenegaraan didasari oleh tiga dasar keyakinan yaitu:
  1. Islam adalah suatu agama yang paripurna
2.        Kekuasaan tertinggi, yang dalam istilah politik disebut kedaulatan adalah pada Allah dan umat manusia hanyalah pelaksana kedaulatan Allah sebagai khalifah Allah di bumi.
3.         Sistem politik islam adalah suatu sistem universal dan tidak mengenal batas-batas dan ikatan-ikatan geografi, bahasa dan kebangsaan.[2]
Berdasarkan tiga dasar keyakinan atau anggapan tersebut, maka lahirlah suatu konsep sistem politik Islam yang digagas oleh Al-Maududi yaitu Konsep theo-demokrasi yang dituangkan dalam bukunya Al-Khilafah wa al-Mulk (Khilafah dan Kerajaan) yang terbit di Kuwait tahun 1978.
konsep theo-demokrasi adalah akomodasi ide theokrasi dengan ide demokrasi. Namun, ini tak berarti al-Maududi menerima secara mutlak konsep theokrasi dan demokrasi ala Barat. Al-Maududi dengan tegas menolak teori kedaulatan rakyat (inti demokrasi), berdasarkan dua alasan. Pertama, karena menurutnya kedaulatan tertinggi adalah di tangan Tuhan. Tuhan sajalah yang berhak menjadi pembuat hukum (law giver). Manusia tidak berhak membuat hukum. Kedua, praktik “kedaulatan rakyat” seringkali justru menjadi omong kosong, karena partisipasi politik rakyat dalam kenyataannya hanya dilakukan setiap empat atau lima tahun sekali saat Pemilu. Sedang kendali pemerintahan sehari-hari sesungguhnya berada di tangan segelintir penguasa, yang sekalipun mengatasnamakan rakyat, seringkali malah menindas rakyat demi kepentingan pribadi.[3]
Namun demikian, ada satu aspek demokrasi yang diterima Al-Maududi, yakni dalam arti, bahwa kekuasaan (Khilafah) ada di tangan setiap individu kaum mukminin. Khilafah tidak dikhususkan bagi kelompok atau kelas tertentu. Inilah, yang menurut Al-Maududi, yang membedakan sistem Khilafah dengan sistem kerajaan. Dari sinilah Al-Maududi lalu menyimpulkan, Dan ini pulalah yang mengarahkan khilafah Islamiyah ke arah demokrasi, meskipun terdapat perbedaan asasi antara demokrasi Islami dan demokrasi Barat.
Secara esensial, konsep theo-demokrasi berarti bahwa Islam memberikan kekuasaan kepada rakyat, akan tetapi kekuasaan itu dibatasi oleh norma-norma yang datangnya dari Tuhan. Dengan kata lain, theo-demokrasi adalah sebuah kedaulatan rakyat yang terbatas di bawah pengawasan Tuhan.
Pada dasarnya Al-Maududi menjelaskan bahwa lembaga-lembaga kekuasaan negara dibagi menjadi tiga lembaga Negara yaitu: legislatif, Eksekutif dan yudikatif (Trias Politika), dengan ketentuan sebagai berikut:
a)       Legislatif
legislatif merupakan lembaga yang berdasarkan terminologi fiqh disebut sebagai lembaga penengah dan pemberi fatwa (ahl al-hall wa al-‘aqd). Bahwa suatu negara yang didirikan dengan dasar kedaulatan de jure Tuhan tidak dapat melakukan legislasi yang bertolak belakang dengan Al-Qur’an dan Al-Sunnah, sekalipun konsensus rakyat menuntutnya. Dari perintah-perintah ini, maka secara otomatis timbul prinsip bahwa lembaga legislatif dalam Negara Islam sama sekali tidak berhak membuat perundang-undangan yang bertentangan dengan tuntunan-tuntunan Tuhan dan Rasulnya.
b)       Eksekutif
Dalam suatu Negara Islam, tujuan sebenarnya dari lembaga eksekutif adalah untuk menegakkan pedoman-pedoman Tuhan yang disampaikan melalui Al-Qur’an dan Al-Sunnah serta untuk menyiapkan masyarakat agar mengakui dan menganut pedoman-pedoman ini untuk dijalankan dalam kehidupan mereka sehari-hari.
c)       Yudikatif
Lembaga yudikatif yang dalam terminologi hukum Islam dikenal sebagai Qadha juga diisyaratkan maknanya oleh pengakuan atas kedaulatan de jure dari Tuhan yang maha kuasa. Jadi lembaga yudikatif menekankan bahwa orang-orang yang tidak memutuskan perkara sesuai dengan hukum Ilahi  adalh orang-orang kafir, dzalim, dan fasik. Setelah itu, harus ditekankan bahwa pengadilan-pengadilan hukum dalam suatu negara Islam ditegakkan untuk menegakkan hukum Ilahi dan bukan untuk melanggarnya sebagaimana yang dilakukan dewasa ini dihampir semua negara muslim.[4]asarnya mem
C.                  Epilog
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa konsep teodemokrasi lebih banyak mendatangkan masalah dan kerumitan baru, daripada mendatangkan kecemerlangan dan penyelesaian berbagai masalah. Dalam beberapa hal, konsep teodemokrasi cukup bisa membedakan dengan kontras sistem Khilafah dan Kerajaan. Tapi konsep ini tidak bisa membedakan secara jelas perbedaan Sistem Republik atau Republik Islam dengan sistem Khilafah. Ini tentunya wajar karena konsep teodemokrasi memang didasarkan pada sikap akomodatif antara Islam dan ide demokrasi, sebagai dasar sistem republik. Jika ini yang terjadi, maka terwujudnya sistem Khilafah akan mengalami hambatan dan akan memakan waktu lebih lama, karena bisa jadi para aktivisnya terkecoh dengan jalan perjuangan kooperatif melalui perbaikan sistem republik yang ada. Apalagi kalau namanya sedikit diganti menjadi “Republik Islam”, seperti misalnya Republik Islam Pakistan. Sudah selayaknya, kejernihan dan kecemerlangan berpikir selalu dikedepankan dalam upaya menuju kebangkitan umat. Sebab umat Islam tidak akan mungkin mengalami kebangkitan pemikiran, kecuali dengan kembali mengambil pemikiran-pemikiran yang cemerlang (mustanir). Konsep yang kabur atau kurang jelas sudah selayaknya dikesampingkan, untuk menuju konsep yang lebih jernih dan cemerlang.

Sumber : http://wardahthoyyibatul.blogspot.com

Abu al-A’la Maududi merupakan salah seorang ulama abad ke-20 dan penggagas Jamaat e-Islami (Partai Islam) . Maududi merupakan seorang ahli filsafat, sastrawan, dan aktivis yang aktif dalam pergerakan dan perjuangan Islam di seluruh dunia. Abu al-A’la al-Maududi mendapat ilham dari perjuangan Sayyid Qutb di Mesir yaitu Jamaah al-Ikhwan al-Muslimun . Sebagaimana Sayyid Qutb, Maududi merupakan tokoh perjuangan Islam seluruh dunia.
Maududi, lahir pada 3 Rajab 1321 H (25 September 1903 M) di Aurangabad. Ayah Abu al-A’la al-Maududi ialah Ahmad Hasan yang lahir pada 1855 M , anak bungsu dari 3 kakak beradik. Ia mendapat pendidikan di Madrasah Furqaniyah, sebuah sekolah tinggi terkenal di Hyderabad, bukan sekolah Islam bandar Hyderabad (sekarang Maharashtra) negeri, India. Kemudian melanjutkan pelajaran di Dar al-Ulum di Hyderabad. Mahir berbahasa Arab, bahasa Persi, bahasa Inggris,dan bahasa Urdu.
Tahun 1918 ketika usia 15 tahun, mulai bekerja sebagai wartawan dalam surat kabar berbahasa Urdu untuk mencukupi kehidupannya. Tahun 1920, berprofesi sebagai editor surat khabar Taj, yang diterbitkan di bandar Jabalpore sekarang negeri Madhya Pradesh , India. Tahun 1921, Maulana Maududi pindah ke Delhi bekerja sebagai editor surat khabar Muslim (1921-1923), dan kemudian editor al-Jam’iyat (1925-1928), yang diterbitkan oleh Jam’iyat-i ‘Ulama-i Hind,sebuah partai politik. Hasil kepimpinannya sebagai editor , al-Jam’iyat menjadi surat kabar utama untuk orang Islam di Asia Selatan ( India, Pakistan, Bangladesh , Sri Langka dan Maldive).
Maulana Maududi terlibat membentuk Pergerakan Khilafah dan Tahrik- al Hijrat, yaitu Persatuan Asia Selatan yang menentang penjajahan kolonial inggris. Beliau memprovokatori Muslim India berhijrah ke Afghanistan untuk menentang pemerintahan British. Zaman itu, Maulana Maududi mulai menterjemahkan buku berbahasa Arab dan bahasa Inggris ke bahasa Urdu. Beliau juga telah menulis buku berjudul al-Jihad fi al-Islam -Jihad dalam Islam- diterbitkan secara berkala dengan nama al-Jam’iyat tahun 1927. Tahun 1933, Maulana Maududi menjadi editor majalah bulanan Terjemah al-Qur’an. Bidang penulisan beliau ialah tentang Islam , konflik antara Islam dengan Imperialisme dan modenisasi. Beliau mengemukakan penyelesaian Islam dan Islam ada jawaban bagi setiap permasalahan masyarakat Islam yang dijajah.
Bersama dengan ahli filusuf dan ulama Muhammad Iqbal, Maududi menggagas pusat pendidikan Darul-Islam di bandar Pathankot di wilayah Punjab . Pusat pendidikan ini ialah melahirkan pelajar yang mempunyai falsafah politik Islam. Maulana Maududi mengkritik habis konsep-konsep Barat seperti nasionalisme, pluralisme and feminisme di mana semua ide ini adalah alat Barat untuk menjajah umat Islam. Beliau menegaskan ummat islam untuk bisa mandiri, jihad sehingga berjaya menegakkan negara Islam yang syumul. Maududi telah menterjemah dan menafsirkan al-Qur’an kebahasa Urdu dan menulis banyak artikel berkenaan udang-undang Islam dan kebudayaan masyarakat Islam.

Sejarah Indonesia meliputi suatu rentang waktu yang sangat panjang yang dimulai sejak zaman prasejarah oleh “Manusia Jawa” pada masa sekitar 500.000 tahun yang lalu. Periode dalam sejarah Indonesia dapat dibagi menjadi lima era: era pra kolonial, munculnya kerajaan-kerajaan Hindu-Buddha serta Islam di Jawa dan Sumatera yang terutama mengandalkan perdagangan; era kolonial, masuknya orang-orang Eropa (terutama Belanda) yang menginginkan rempah-rempah mengakibatkan penjajahan oleh Belanda selama sekitar 3,5 abad antara awal abad ke-17 hingga pertengahan abad ke-20; era kemerdekaan, pasca Proklamasi Kemerdekaan Indonesia (1945) sampai jatuhnya Soekarno (1966); era Orde Baru, 32 tahun masa pemerintahan Soeharto (1966–1998); serta era reformasi yang berlangsung sampai sekarang.

Prasejarah
Secara geologi, wilayah Indonesia modern muncul kira-kira sekitar masa Pleistocene ketika masih terhubung dengan Asia Daratan. Pemukim pertama wilayah tersebut yang diketahui adalah manusia Jawa pada masa sekitar 500.000 tahun lalu. Kepulauan Indonesia seperti yang ada saat ini terbentuk pada saat melelehnya es setelah berakhirnya Zaman Es.

Era pra kolonial
Para cendekiawan India telah menulis tentang Dwipantara atau kerajaan Hindu Jawa Dwipa di pulau Jawa dan Sumatra sekitar 200 SM. Kerajaan Tarumanagara menguasai Jawa Barat sekitar tahun 400. Pada tahun 425 agama Buddha telah mencapai wilayah tersebut. Pada masa Renaisans Eropa, Jawa dan Sumatra telah mempunyai warisan peradaban berusia ribuan tahun dan sepanjang dua kerajaan besar yaitu Majapahit di Jawa dan Sriwijaya di Sumatra sedangkan pulau Jawa bagian barat mewarisi peradaban dari kerajaan Tarumanagara dan Kerajaan Sunda.

Kerajaan Hindu-Buddha 
Pada abad ke-4 hingga abad ke-7 di wilayah Jawa Barat terdapat kerajaan bercorak Hindu-Budha yaitu kerajaan Tarumanagara yang dilanjutkan dengan Kerajaan Sunda sampai abad ke-16. Pada masa abad ke-7 hingga abad ke-14, kerajaan Buddha Sriwijaya berkembang pesat di Sumatra. Penjelajah Tiongkok I Ching mengunjungi ibukotanya Palembang sekitar tahun 670. Pada puncak kejayaannya, Sriwijaya menguasai daerah sejauh Jawa Barat dan Semenanjung Melayu. Abad ke-14 juga menjadi saksi bangkitnya sebuah kerajaan Hindu di Jawa Timur, Majapahit. Patih Majapahit antara tahun 1331 hingga 1364, Gajah Mada berhasil memperoleh kekuasaan atas wilayah yang kini sebagian besarnya adalah Indonesia beserta hampir seluruh Semenanjung Melayu. Warisan dari masa Gajah Mada termasuk kodifikasi hukum dan dalam kebudayaan Jawa, seperti yang terlihat dalam wiracarita Ramayana.

Kerajaan Islam 
Islam sebagai sebuah pemerintahan hadir di Indonesia sekitar abad ke-12, namun sebenarnya Islam sudah sudah masuk ke Indonesia pada abad 7 Masehi. Saat itu sudah ada jalur pelayaran yang ramai dan bersifat internasional melalui Selat Malaka yang menghubungkan Dinasti Tang di Cina, Sriwijaya di Asia Tenggara dan Bani umayyah di Asia Barat sejak abad 7. Menurut sumber-sumber Cina menjelang akhir perempatan ketiga abad 7, seorang pedagang Arab menjadi pemimpin pemukiman Arab muslim di pesisir pantai Sumatera. Islam pun memberikan pengaruh kepada institusi politik yang ada. Hal ini nampak pada Tahun 100 H (718 M) Raja Sriwijaya Jambi yang bernama Srindravarman mengirim surat kepada Khalifah ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz dari Khilafah Bani Umayah meminta dikirimkan da`i yang bisa menjelaskan Islam kepadanya. Surat itu berbunyi: “Dari Raja di Raja yang adalah keturunan seribu raja, yang isterinya juga cucu seribu raja, yang di dalam kandang binatangnya terdapat seribu gajah, yang di wilayahnya terdapat dua sungai yang mengairi pohon gaharu, bumbu-bumbu wewangian, pala dan kapur barus yang semerbak wanginya hingga menjangkau jarak 12 mil, kepada Raja Arab yang tidak menyekutukan tuhan-tuhan lain dengan Tuhan.
Saya telah mengirimkan kepada anda hadiah, yang sebenarnya merupakan hadiah yang tak begitu banyak, tetapi sekedar tanda persahabatan. Saya ingin Anda mengirimkan kepada saya seseorang yang dapat mengajarkan Islam kepada saya dan menjelaskan kepada saya tentang hukum-hukumnya.” Dua tahun kemudian, yakni tahun 720 M, Raja Srindravarman, yang semula Hindu, masuk Islam. Sriwijaya Jambi pun dikenal dengan nama Sribuza Islam. Sayang, pada tahun 730 M Sriwijaya Jambi ditawan oleh Sriwijaya Palembang yang masih menganut Budha.
Islam terus mengokoh menjadi institusi politik yang mengemban Islam. Misalnya, sebuah kesultanan Islam bernama Kesultanan Peureulak didirikan pada 1 Muharram 225H atau 12 November tahun 839M. Contoh lain adalah Kerajaan Ternate. Islam masuk ke kerajaan di kepulauan Maluku ini tahun 1440. Rajanya seorang Muslim bernama Bayang Ullah.
Kesultanan Islam kemudian semikin menyebarkan ajaran-ajarannya ke penduduk dan melalui pembauran, menggantikan Hindu sebagai kepercayaan utama pada akhir abad ke-16 di Jawa dan Sumatra. Hanya Bali yang tetap mempertahankan mayoritas Hindu. Di kepulauan-kepulauan di timur, rohaniawan-rohaniawan Kristen dan Islam diketahui sudah aktif pada abad ke-16 dan 17, dan saat ini ada mayoritas yang besar dari kedua agama di kepulauan-kepulauan tersebut.
Penyebaran Islam dilakukan/didorong melalui hubungan perdagangan di luar Nusantara; hal ini, karena para penyebar dakwah atau mubaligh merupakan utusan dari pemerintahan islam yg datang dari luar Indonesia, maka untuk menghidupi diri dan keluarga mereka, para mubaligh ini bekerja melalui cara berdagang, para mubaligh inipun menyebarkan Islam kepada para pedagang dari penduduk asli, hingga para pedagang ini memeluk Islam dan meyebarkan pula ke penduduk lainnya, karena umumnya pedagang dan ahli kerajaan/kesultanan lah yang pertama mengadopsi agama baru tersebut. Kesultanan/Kerajaan penting termasuk Samudra Pasai, Kesultanan Banten yang menjalin hubungan diplomatik dengan negara-negara Eropa, Kerajaan Mataram di Yogja / Jawa Tengah, dan Kesultanan Ternate dan Kesultanan Tidore di Maluku di timur.

Kolonisasi Belanda 
Mulai tahun 1602 Belanda secara perlahan-lahan menjadi penguasa wilayah yang kini adalah Indonesia, dengan memanfaatkan perpecahan di antara kerajaan-kerajaan kecil yang telah menggantikan Majapahit. Satu-satunya yang tidak terpengaruh adalah Timor Portugis, yang tetap dikuasai Portugal hingga 1975 ketika berintegrasi menjadi provinsi Indonesia bernama Timor Timur. Belanda menguasai Indonesia selama hampir 350 tahun, kecuali untuk suatu masa pendek di mana sebagian kecil dari Indonesia dikuasai Britania setelah Perang Jawa Britania-Belanda dan masa penjajahan Jepang pada masa Perang Dunia II. Sewaktu menjajah Indonesia, Belanda mengembangkan Hindia-Belanda menjadi salah satu kekuasaan kolonial terkaya di dunia. 350 tahun penjajahan Belanda bagi sebagian orang adalah mitos belaka karena wilayah Aceh baru ditaklukkan kemudian setelah Belanda mendekati kebangkrutannya.

VOC 
Pada abad ke-17 dan 18 Hindia-Belanda tidak dikuasai secara langsung oleh pemerintah Belanda namun oleh perusahaan dagang bernama Perusahaan Hindia Timur Belanda (bahasa Belanda: Verenigde Oostindische Compagnie atau VOC). VOC telah diberikan hak monopoli terhadap perdagangan dan aktivitas kolonial di wilayah tersebut oleh Parlemen Belanda pada tahun 1602. Markasnya berada di Batavia, yang kini bernama Jakarta.
Tujuan utama VOC adalah mempertahankan monopolinya terhadap perdagangan rempah-rempah di Nusantara. Hal ini dilakukan melalui penggunaan dan ancaman kekerasan terhadap penduduk di kepulauan-kepulauan penghasil rempah-rempah, dan terhadap orang-orang non-Belanda yang mencoba berdagang dengan para penduduk tersebut. Contohnya, ketika penduduk Kepulauan Banda terus menjual biji pala kepada pedagang Inggris, pasukan Belanda membunuh atau mendeportasi hampir seluruh populasi dan kemudian mempopulasikan pulau-pulau tersebut dengan pembantu-pembantu atau budak-budak yang bekerja di perkebunan pala. VOC menjadi terlibat dalam politik internal Jawa pada masa ini, dan bertempur dalam beberapa peperangan yang melibatkan pemimpin Mataram dan Banten.
Setelah VOC jatuh bangkrut pada akhir abad ke-18 dan setelah kekuasaan Britania yang pendek di bawah Thomas Stamford Raffles, pemerintah Belanda mengambil alih kepemilikan VOC pada tahun 1816. Sebuah pemberontakan di Jawa berhasil ditumpas dalam Perang Diponegoro pada tahun 1825-1830. Setelah tahun 1830 sistem tanam paksa yang dikenal sebagai cultuurstelsel dalam bahasa Belanda mulai diterapkan. Dalam sistem ini, para penduduk dipaksa menanam hasil-hasil perkebunan yang menjadi permintaan pasar dunia pada saat itu, seperti teh, kopi dll. Hasil tanaman itu kemudian diekspor ke mancanegara. Sistem ini membawa kekayaan yang besar kepada para pelaksananya – baik yang Belanda maupun yang Indonesia. Sistem tanam paksa ini adalah monopoli pemerintah dan dihapuskan pada masa yang lebih bebas setelah 1870.
Pada 1901 pihak Belanda mengadopsi apa yang mereka sebut Kebijakan Beretika (bahasa Belanda: Ethische Politiek), yang termasuk investasi yang lebih besar dalam pendidikan bagi orang-orang pribumi, dan sedikit perubahan politik. Di bawah gubernur-jendral J.B. van Heutsz pemerintah Hindia-Belanda memperpanjang kekuasaan kolonial secara langsung di sepanjang Hindia-Belanda, dan dengan itu mendirikan fondasi bagi negara Indonesia saat ini.

Gerakan nasionalisme 
Pada 1905 gerakan nasionalis yang pertama, [Serikat Dagang Islam] dibentuk dan kemudian diikuti pada tahun 1908 oleh gerakan nasionalis berikutnya, [Budi Utomo]. Belanda merespon hal tersebut setelah Perang Dunia I dengan langkah-langkah penindasan. Para pemimpin nasionalis berasal dari kelompok kecil yang terdiri dari profesional muda dan pelajar, yang beberapa di antaranya telah dididik di Belanda. Banyak dari mereka yang dipenjara karena kegiatan politis, termasuk Presiden Indonesia yang pertama, Soekarno. 

Perang Dunia II 
Pada Mei 1940, awal Perang Dunia II, Belanda diduduki oleh Nazi Jerman. Hindia-Belanda mengumumkan keadaan siaga dan di Juli mengalihkan ekspor untuk Jepang ke AS dan Britania. Negosiasi dengan Jepang yang bertujuan untuk mengamankan persediaan bahan bakar pesawat gagal di Juni 1941, dan Jepang memulai penaklukan Asia Tenggara di bulan Desember tahun itu. Di bulan yang sama, faksi dari Sumatra menerima bantuan Jepang untuk mengadakan revolusi terhadap pemerintahan Belanda. Pasukan Belanda yang terakhir dikalahkan Jepang pada Maret 1942.

Era Jepang 
Pada Juli 1942, Soekarno menerima tawaran Jepang untuk mengadakan kampanye publik dan membentuk pemerintahan yang juga dapat memberikan jawaban terhadap kebutuhan militer Jepang. Soekarno, Mohammad Hatta, dan para Kyai didekorasi oleh Kaisar Jepang pada tahun 1943. Tetapi, pengalaman dari penguasaan Jepang di Indonesia sangat bervariasi, tergantung di mana seseorang hidup dan status sosial orang tersebut. Bagi yang tinggal di daerah yang dianggap penting dalam peperangan, mereka mengalami siksaan, terlibat perbudakan seks, penahanan sembarang dan hukuman mati, dan kejahatan perang lainnya. Orang Belanda dan campuran Indonesia-Belanda merupakan target sasaran dalam penguasaan Jepang.
Pada Maret 1945 Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pada pertemuan pertamanya di bulan Mei, Soepomo membicarakan integrasi nasional dan melawan individualisme perorangan; sementara itu Muhammad Yamin mengusulkan bahwa negara baru tersebut juga sekaligus mengklaim Sarawak, Sabah, Malaya, Portugis Timur, dan seluruh wilayah Hindia-Belanda sebelum perang. Pada 9 Agustus 1945 Soekarno, Hatta dan Radjiman Widjodiningrat diterbangkan ke Vietnam untuk bertemu Marsekal Terauchi. Mereka dikabarkan bahwa pasukan Jepang sedang menuju kehancuran tetapi Jepang menginginkan kemerdekaan Indonesia pada 24 Agustus. Era kemerdekaan Mendengar kabar bahwa Jepang tidak lagi mempunyai kekuatan untuk membuat keputusan seperti itu pada 16 Agustus, Soekarno membacakan “Proklamasi” pada hari berikutnya. Kabar mengenai proklamasi menyebar melalui radio dan selebaran sementara pasukan militer Indonesia pada masa perang, Pasukan Pembela Tanah Air (PETA), para pemuda, dan lainnya langsung berangkat mempertahankan kediaman Soekarno. Pada 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) melantik Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden dengan menggunakan konstitusi yang dirancang beberapa hari sebelumnya. Kemudian dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai parlemen sementara hingga pemilu dapat dilaksanakan. Kelompok ini mendeklarasikan pemerintahan baru pada 31 Agustus dan menghendaki Republik Indonesia yang terdiri dari 8 provinsi: Sumatra, Kalimantan (tidak termasuk wilayah Sabah, Sarawak dan Brunei), Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Maluku (termasuk Papua) dan Nusa Tenggara.

Perang kemerdekaan 
Dari 1945 hingga 1949, persatuan kelautan Australia yang bersimpati dengan usaha kemerdekaan, melarang segala pelayaran Belanda sepanjang konflik ini agar Belanda tidak mempunyai dukungan logistik maupun suplai yang diperlukan untuk membentuk kembali kekuasaan kolonial.
Usaha Belanda untuk kembali berkuasa dihadapi perlawanan yang kuat. Setelah kembali ke Jawa, pasukan Belanda segera merebut kembali ibukota kolonial Batavia, akibatnya para nasionalis menjadikan Yogyakarta sebagai ibukota mereka. Pada 27 Desember 1949 (lihat artikel tentang 27 Desember 1949), setelah 4 tahun peperangan dan negosiasi, Ratu Juliana dari Belanda memindahkan kedaulatan kepada pemerintah Federal Indonesia. Pada 1950, Indonesia menjadi anggota ke-60 PBB.

Demokrasi parlementer 
Tidak lama setelah itu, Indonesia mengadopsi undang-undang baru yang terdiri dari sistem parlemen di mana dewan eksekutifnya dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada parlemen atau MPR. MPR terbagi kepada partai-partai politik sebelum dan sesudah pemilu pertama pada tahun 1955, sehingga koalisi pemerintah yang stabil susah dicapai. Peran Islam di Indonesia menjadi hal yang rumit. Soekarno lebih memilih negara sekuler yang berdasarkan Pancasila sementara beberapa kelompok Muslim lebih menginginkan negara Islam atau undang-undang yang berisi sebuah bagian yang menyaratkan umat Islam takluk kepada hukum Islam. 

Demokrasi Terpimpin 
Pemberontakan yang gagal di Sumatera, Sulawesi, Jawa Barat dan pulau-pulau lainnya yang dimulai sejak 1958, ditambah kegagalan MPR untuk mengembangkan konstitusi baru, melemahkan sistem parlemen Indonesia. Akibatnya pada 1959 ketika Presiden Soekarno secara unilateral membangkitkan kembali konstitusi 1945 yang bersifat sementara, yang memberikan kekuatan presidensil yang besar, dia tidak menemui banyak hambatan. Dari 1959 hingga 1965, Presiden Soekarno berkuasa dalam rezim yang otoriter di bawah label “Demokrasi Terpimpin”. Dia juga menggeser kebijakan luar negeri Indonesia menuju non-blok, kebijakan yang didukung para pemimpin penting negara-negara bekas jajahan yang menolak aliansi resmi dengan Blok Barat maupun Blok Uni Soviet. Para pemimpin tersebut berkumpul di Bandung, Jawa Barat pada tahun 1955 dalam KTT Asia-Afrika untuk mendirikan fondasi yang kelak menjadi Gerakan Non-Blok. Pada akhir 1950-an dan awal 1960-an, Soekarno bergerak lebih dekat kepada negara-negara komunis Asia dan kepada Partai Komunis Indonesia (PKI) di dalam negeri. Meski PKI merupakan partai komunis terbesar di dunia di luar Uni Soviet dan China, dukungan massanya tak pernah menunjukkan penurutan ideologis kepada partai komunis seperti di negara-negara lainnya.

Konfrontasi Indonesia-Malaysia 
Soekarno menentang pembentukan Federasi Malaysia dan menyebut bahwa hal tersebut adalah sebuah “rencana neo-kolonial” untuk mempermudah rencana komersial Inggris di wilayah tersebut. Selain itu dengan pembentukan Federasi Malaysia, hal ini dianggap akan memperluas pengaruh imperialisme negara-negara Barat di kawasan Asia dan memberikan celah kepada negara Inggris dan Australia untuk mempengaruhi perpolitikan regional Asia. Menanggapi keputusan PBB untuk mengakui kedaulatan Malaysia dan menjadikan Malaysia anggota tidak tetab Dewan Keamanan PBB, presiden Soekarno mengumumkan pengunduran diri negara Indonesia dari keanggotaan PBB pada tanggal 20 Januari 1965 dan mendirikan Konferensi Kekuatan Baru (CONEFO) sebagai tandingan PBB dan GANEFO sebagai tandingan Olimpiade. Pada tahun itu juga konfrontasi ini kemudian mengakibatkan pertempuran antara pasukan Indonesia dan Malaysia (yang dibantu oleh Inggris).

Nasib Irian Barat Konflik Papua Barat 
Pada saat kemerdekaan, pemerintah Belanda mempertahankan kekuasaan terhadap belahan barat pulau Nugini (Irian), dan mengizinkan langkah-langkah menuju pemerintahan-sendiri dan pendeklarasian kemerdekaan pada 1 Desember 1961. Negosiasi dengan Belanda mengenai penggabungan wilayah tersebut dengan Indonesia gagal, dan pasukan penerjun payung Indonesia mendarat di Irian pada 18 Desember sebelum kemudian terjadi pertempuran antara pasukan Indonesia dan Belanda pada 1961 dan 1962. Pada 1962 Amerika Serikat menekan Belanda agar setuju melakukan perbincangan rahasia dengan Indonesia yang menghasilkan Perjanjian New York pada Agustus 1962, dan Indonesia mengambil alih kekuasaan terhadapa Irian Jaya pada 1 Mei 1963.

Gerakan 30 September / G30 S PKI 
Hingga 1965, PKI telah menguasai banyak dari organisasi massa yang dibentuk Soekarno untuk memperkuat dukungan untuk rezimnya dan, dengan persetujuan dari Soekarno, memulai kampanye untuk membentuk “Angkatan Kelima” dengan mempersenjatai pendukungnya. Para petinggi militer menentang hal ini. Pada 30 September 1965, enam jendral senior dan beberapa orang lainnya dibunuh dalam upaya kudeta yang disalahkan kepada para pengawal istana yang loyal kepada PKI. Panglima Komando Strategi Angkatan Darat saat itu, Mayjen Soeharto, menumpas kudeta tersebut dan berbalik melawan PKI. Soeharto lalu menggunakan situasi ini untuk mengambil alih kekuasaan. Lebih dari puluhan ribu orang-orang yang dituduh komunis kemudian dibunuh. Jumlah korban jiwa pada 1966 mencapai setidaknya 500.000; yang paling parah terjadi di Jawa dan Bali.

Era Orde Baru 
Setelah Soeharto menjadi Presiden, salah satu pertama yang dilakukannya adalah mendaftarkan Indonesia menjadi anggota PBB lagi. Indonesia pada tanggal 19 September 1966 mengumumkan bahwa Indonesia “bermaksud untuk melanjutkan kerjasama dengan PBB dan melanjutkan partisipasi dalam kegiatan-kegiatan PBB”, dan menjadi anggota PBB kembali pada tanggal 28 September 1966, tepat 16 tahun setelah Indonesia diterima pertama kalinya. Pada 1968, MPR secara resmi melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan dia kemudian dilantik kembali secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998. Presiden Soeharto memulai “Orde Baru” dalam dunia politik Indonesia dan secara dramatis mengubah kebijakan luar negeri dan dalam negeri dari jalan yang ditempuh Soekarno pada akhir masa jabatannya. Orde Baru memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya melalui struktur administratif yang didominasi militer namun dengan nasehat dari ahli ekonomi didikan Barat. Selama masa pemerintahannya, kebijakan-kebijakan ini, dan pengeksploitasian sumber daya alam secara besar-besaran menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang besar namun tidak merata di Indonesia. Contohnya, jumlah orang yang kelaparan dikurangi dengan besar pada tahun 1970-an dan 1980-an. Dia juga memperkaya dirinya, keluarganya, dan rekan-rekat dekat melalui korupsi yang merajalela.

Irian Jaya 
Setelah menolak supervisi dari PBB, pemerintah Indonesia melaksanakan “Act of Free Choice” (Aksi Pilihan Bebas) di Irian Jaya pada 1969 di mana 1.025 wakil kepala-kepala daerah Irian dipilih dan kemudian diberikan latihan dalam bahasa Indonesia. Mereka secara konsensus akhirnya memilih bergabung dengan Indonesia. Sebuah resolusi Sidang Umum PBB kemudian memastikan perpindahan kekuasaan kepada Indonesia. Penolakan terhadap pemerintahan Indonesia menimbulkan aktivitas-aktivitas gerilya berskala kecil pada tahun-tahun berikutnya setelah perpindahan kekuasaan tersebut. Dalam atmosfer yang lebih terbuka setelah 1998, pernyataan-pernyataan yang lebih eksplisit yang menginginkan kemerdekaan dari Indonesia telah muncul.

Timor Timur 
Dari 1596 hingga 1975, Timor Timur adalah sebuah jajahan Portugis di pulau Timor yang dikenal sebagai Timor Portugis dan dipisahkan dari pesisir utara Australia oleh Laut Timor. Akibat kejadian politis di Portugal, pejabat Portugal secara mendadak mundur dari Timor Timur pada 1975. Dalam pemilu lokal pada tahun 1975, Fretilin, sebuah partai yang dipimpin sebagian oleh orang-orang yang membawa paham Marxisme, dan UDT, menjadi partai-partai terbesar, setelah sebelumnya membentuk aliansi untuk mengkampanyekan kemerdekaan dari Portugal.
Pada 7 Desember 1975, pasukan Indonesia masuk ke Timor Timur. Indonesia, yang mempunyai dukungan material dan diplomatik, dibantu peralatan persenjataan yang disediakan Amerika Serikat dan Australia, berharap dengan memiliki Timor Timur mereka akan memperoleh tambahan cadangan minyak dan gas alam, serta lokasi yang strategis.
 Pada masa-masa awal, pihak militer Indonesia (ABRI) membunuh hampir 200.000 warga Timor Timur — melalui pembunuhan, pemaksaan kelaparan dan lain-lain. Banyak pelanggaran HAM yang terjadi saat Timor Timur berada dalam wilayah Indonesia.
Pada 30 Agustus 1999, rakyat Timor Timur memilih untuk memisahkan diri dari Indonesia dalam sebuah pemungutan suara yang diadakan PBB. Sekitar 99% penduduk yang berhak memilih turut serta; 3/4-nya memilih untuk merdeka. Segera setelah hasilnya diumumkan, dikabarkan bahwa pihak militer Indonesia melanjutkan pengrusakan di Timor Timur, seperti merusak infrastruktur di daerah tersebut. Pada Oktober 1999, MPR membatalkan dekrit 1976 yang menintegrasikan Timor Timur ke wilayah Indonesia, dan Otorita Transisi PBB (UNTAET) mengambil alih tanggung jawab untuk memerintah Timor Timur sehingga kemerdekaan penuh dicapai pada Mei 2002.

Krisis ekonomi 
Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya didampingi B.J. Habibie. Pada pertengahan 1997, Indonesia diserang krisis keuangan dan ekonomi Asia (untuk lebih jelas lihat: Krisis finansial Asia), disertai kemarau terburuk dalam 50 tahun terakhir dan harga minyak, gas dan komoditas ekspor lainnya yang semakin jatuh. Rupiah jatuh, inflasi meningkat tajam, dan perpindahan modal dipercepat. Para demonstran, yang awalnya dipimpin para mahasiswa, meminta pengunduran diri Soeharto. Di tengah gejolak kemarahan massa yang meluas, serta ribuan mahasiswa yang menduduki gedung DPR/MPR, Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998, tiga bulan setelah MPR melantiknya untuk masa bakti ketujuh. Soeharto kemudian memilih sang Wakil Presiden, B. J. Habibie, untuk menjadi presiden ketiga Indonesia.

Era reformasi Pemerintahan Habibie 
Presiden Habibie segera membentuk sebuah kabinet. Salah satu tugas pentingnya adalah kembali mendapatkan dukungan dari Dana Moneter Internasional dan komunitas negara-negara donor untuk program pemulihan ekonomi. Dia juga membebaskan para tahanan politik dan mengurangi kontrol pada kebebasan berpendapat dan kegiatan organisasi.

Pemerintahan Wahid 
Pemilu untuk MPR, DPR, dan DPRD diadakan pada 7 Juni 1999. PDI Perjuangan pimpinan putri Soekarno, Megawati Sukarnoputri keluar menjadi pemenang pada pemilu parlemen dengan mendapatkan 34% dari seluruh suara; Golkar (partai Soeharto – sebelumnya selalu menjadi pemenang pemilu-pemilu sebelumnya) memperoleh 22%; Partai Persatuan Pembangunan pimpinan Hamzah Haz 12%; Partai Kebangkitan Bangsa pimpinan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) 10%. Pada Oktober 1999, MPR melantik Abdurrahman Wahid sebagai presiden dan Megawati sebagai wakil presiden untuk masa bakti 5 tahun. Wahid membentuk kabinet pertamanya, Kabinet Persatuan Nasional pada awal November 1999 dan melakukan reshuffle kabinetnya pada Agustus 2000. Pemerintahan Presiden Wahid meneruskan proses demokratisasi dan perkembangan ekonomi di bawah situasi yang menantang. Di samping ketidakpastian ekonomi yang terus berlanjut, pemerintahannya juga menghadapi konflik antar etnis dan antar agama, terutama di Aceh, Maluku, dan Papua. Di Timor Barat, masalah yang ditimbulkan rakyat Timor Timur yang tidak mempunyai tempat tinggal dan kekacauan yang dilakukan para militan Timor Timur pro-Indonesia mengakibatkan masalah-masalah kemanusiaan dan sosial yang besar. MPR yang semakin memberikan tekanan menantang kebijakan-kebijakan Presiden Wahid, menyebabkan perdebatan politik yang meluap-luap.

Pemerintahan Megawati 
Pada Sidang Umum MPR pertama pada Agustus 2000, Presiden Wahid memberikan laporan pertanggung jawabannya. Pada 29 Januari 2001, ribuan demonstran menyerbu MPR dan meminta Presiden agar mengundurkan diri dengan alasan keterlibatannya dalam skandal korupsi. Di bawah tekanan dari MPR untuk memperbaiki manajemen dan koordinasi di dalam pemerintahannya, dia mengedarkan keputusan presiden yang memberikan kekuasaan negara sehari-hari kepada wakil presiden Megawati. Megawati mengambil alih jabatan presiden tak lama kemudian.

Pemerintahan Yudhoyono 
Pada 2004, pemilu satu hari terbesar di dunia diadakan dan Susilo Bambang Yudhoyono tampil sebagai presiden baru Indonesia. Pemerintah baru ini pada awal masa kerjanya telah menerima berbagai cobaan dan tantangan besar, seperti gempa bumi besar di Aceh dan Nias pada Desember 2004 yang meluluh lantakkan sebagian dari Aceh serta gempa bumi lain pada awal 2005 yang mengguncang Sumatra. Pada 17 Juli 2005, sebuah kesepakatan bersejarah berhasil dicapai antara pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka yang bertujuan mengakhiri konflik berkepanjangan selama 30 tahun di wilayah Aceh .

Kronologi sejarah Indonesia 
1. Zaman Prasejarah ......................... Sebelum abad Abad ke-4 M
2. Zaman Hindu-Buddha................... Abad ke-4 M–15 M
3. Zaman Perkembangan Islam ......... Abad ke-7 M–16 M
4. Zaman Penjajahan Belanda........... Abad ke-16–1942
5. Zaman Pendudukan Jepang .......... 1942–1945
6. Zaman Kemerdekaan ................... Awal 1945
7. Zaman Revolusi ............................ 1945–1949
8. Zaman Orde Lama ....................... 1949–1966
9. Zaman Orde Baru ........................ 1967–1998
10. Zaman Reformasi.......................... 1998–Sekarang

Sumber : serbasejarah.blogspot.com
Di masa penjajahan India-Belanda ini muncul nama Indonesia. Pertama kali digunakan oleh dua orang Inggris, yaitu George Samuel Windsor Earl, seorang pengacara kelahiran London, yang bersama James Richardson Logan, seorang pengacara kelahiran Scotlandia, menulis artikel sebanyak 96 halaman di Journal of the Indian Archipelago and Eastern Asia No. 4, tahun 1850 dengan judul "The Ethnology of the Indian Archipelago: Embracing Enquiries into the Continental Relations of the Indo-Pacific Islanders." Mereka menamakan penduduk India-Belanda bagian barat yang berasal Proto-Malaya (Melayu tua) dan Deutero-Malaya (Melayu muda), sebagai Indunesians (Indu, bahasa Latin, artinya: India; Nesia, asal katanya adalah nesos, bahasa Yunani, artinya: kepulauan). Sedangkan penduduk di wilayah India-Belanda bagian timur masuk ke dalam kategori Melanesians (Mela = hitam. Melanesia = kepulauan orang-orang hitam). Oleh karena itu, Earl sendiri kemudian cenderung menggunakan istilah Melayu-nesians, untuk menamakan penduduk India-Belanda bagian barat. Kemudian Logan merubah Indunesia menjadi Indonesia (Indos dan Nesos, keduanya berasal dari bahasa Yunani) dalam tulisan-tulisannya di Journal tersebut. Adalah Adolf Bastian, seorang dokter dan sekaligus etnolog Jerman, yang mempopulerkan nama Indonesia ketika menerbitkan laporan perjalanan dan penelitiannya di Berlin, yang diterbitkan dalam karya 5 jilid (1864 – 1894) dengan judul “Indonesien, oder die Inseln des malaysischen Archipels” (bahasa Jerman, artinya: “Indonesia, atau Pulau-Pulau dari Kepulauan Malaya”). Jilid I berjudul Maluku, jilid II Timor dan Pulau-Pulau Sekitarnya, jilid III Sumatera dan Daerah Sekitarnya, jilid IV Kalimantan dan Sulawesi, jilid V Jawa dan Penutup. Sejak dahulu hingga sekarang, para ilmuwan Eropa lebih senang menggunakan istilah/kata bahasa Latin atau Yunani untuk penamaan hal-hal yang sehubungan dengan ilmiah, demikian juga untuk menamakan ras penduduk di wilayah Malaya dan India Belanda bagian barat. Eduard Douwes Dekker, dalam bukunya “Max Havelaar” menyebut India-Belanda dengan nama Insulinde, variasi bahasa Belanda untuk Kepulauan India. Ketika Indische Partij (Partai India) yang didirikan oleh keponakannya dilarang oleh Pemerintah India Belanda tahun 1913, para anggotanya mendirikan Partai Insulinde. Baik Indunesian, Indonesien atau Insulinde semua artinya adalah Kepulauan India, untuk menunjukkan identitas pribumi yang hidup di bagian barat wilayah India- Belanda, sedangkan yang hidup di wilayah timur –Flores, Timor, Maluku dan Papua-sebenarnya adalah orang-orang Melanesia (Kepulauan orang-orang hitam). Yang termasuk pertama menggunakan kata Indonesia pada awal tahun 20-an adalah Perhimpunan Indonesia di Belanda, Sam Ratu Langie dan Partai Komunis Indonesia. Jadi kata Indonesia yang sampai sekarang digunakan oleh Republik Indonesia artinya tak lain adalah: Kepulauan India. Selain Indonesia, yang menggunakan nama yang “diciptakan” oleh orang-orang Inggris dan kemudian dipopulerkan oleh orang Jerman, juga Phillipina (Filipina), yang masih tetap menggunakan nama peninggalan penjajahan. Ketika orang-orang Spanyol menguasai wilayah tersebut, sebagai persembahan kepada raja Spanyol, Phillip, jajahan itu diberi nama Philippina. Banyak negara setelah merdeka mengganti nama yang “diciptakan” atau diberikan oleh penjajahnya, seperti Ceylon menjadi Sri Lanka, Burma menjadi Myanmar, Indo-Cina menjadi Vietnam, Rhodesia menjadi Zimbabwe, Gold Coast menjadi Ghana, South-West Afrika menjadi Namibia, dll. Jadi seandainya bangsa ini sepakat untuk meninggalkan nama yang diciptakan oleh orang Eropa, maka Indonesia bukanlah negara pertama yang mengganti nama peninggalan masa penjajahan. Sejarah Asal - Usul Nama Indonesia Ditemukan Dapat menjadi bahan pertimbangan, untuk kembali menggunakan nama yang telah lebih dari 1000 tahun digunakan oleh nenek moyang kita, yaitu NUSANTARA. Sumber : http://serbasejarah.blogspot.com/

Prolog

Dewasa ini perkembangan dunia industri meningkat pesat, berbagai jenis industri usaha dengan ragam produk yang diproduksi semakin bervariasi. Euforia ini seolah meledak seketika, dapat dibuktikan dari munculnya produk-produk baru (baik itu hasil inovasi ataupun rekondisi produk sebelumnya) yang muncul dari setiap lapisan masyarakat . Peluang yang begitu menjanjikan memang dijadikan dorongan keberanian bagi semua pelaku industri untuk berkompetisi dalam persaingan dagang. 

" industry is the heart of the country's economy" (industri adalah jantungnya perekonomian negara). Begitulah kalimat yang saya kutip dari seorang pembicara ekonomi sewaktu mengikuti seminar di kampus. Secara teknis mungkin bisa diartikan bahwa industri adalah organ penting yang mendukung kemajuan sebuah bangsa, transfusi ekonomi akan senantiasa mengalir ketika industri yang dimiliki sebuah negara semakin berkembang. Pacuan detak jantungnya akan terasa ke seluruh nadi-nadi ekonomi bangsa dan manfaatnya bisa dinikmati oleh para konsumen yang menggunakan produk tersebut.

Pesatnya laju perkembangan industri tidak pernah luput dari tangan-tangan jahil para pelaku yang menginginkan keuntungan besar dengan modal seminimal mungkin. Mungkin mereka berasumsi bahwa penurunan kualitas produk merupakan sebuah langkah efisiensi mengurangi modal produksi, namun apa artinya sebuah produk murah tapi mengandung resiko penggunaan yang begitu tinggi, pada akhirnya konsumen sendirilah yang mengalami kerugian baik secara materil atau moril.

Sedikit contoh kasus saya coba paparkan.

"Ilustrasi : konsumen A hendak membeli sebuah velg motor baru untuk menunjang kenyamanannya berkendara saat menjalani aktivitas. Karena memegang prinsip efisiensi yang salah, maka si Konsumen A membeli velg murah, yang tidak memiliki standarisasi kelayakan pakai (baca:SNI). Atau bisa jadi logo SNI yang disematkan dalam produk tersebut adalah logo palsu untuk mengelabui konsumen. Ditambah bujuk rayu promosi para marketing industri atau montir bengkel bersangkutan yang menyatakan Velg Merk X kualitasnya bagus tapi murah, serta berbagai alasan yang dikemukakan. Singkat cerita Konsumen A tertarik untuk membeli Velg Merk X tersebut. Setelah selesai dipasangkan dengan girang hati Konsumen A   segera pergi meninggalkan bengkel menuju rumah temannya untuk menginformasikan Velg Merk X yang murah tapi bagus, dia memacu kendaraan dengan cepat sampai akhirnya gagal menghindari lubang. Seketika ban motornya melindas lubang dengan keras, dan Velg Merk X yang dibeli patah sehingga mengakibatkan Konsumen A terpental dari kendaraannya. Alhasil, kemaksudannya untuk menghemat anggaran dengan membeli Velg Merk X ternyata malah membuat dia masuk rumah sakit dengan mengalami cedera fisik serta kerugian materil yang mencapai jutaan rupiah.

Ilustrasi tersebut bisa menjadi sebuah gambaran, pentingnya penjagaan kualitas sebuah produk agar tidak merugikan para konsumen atau penggunanya. Ini merupakah cerita fiktif, namun bisa jadi pernah anda alami di kehidupan nyata walaupun dengan kasus yang berbeda.

Dalam hal ini konsumen harus ikut berperan serta untuk mengawasi standarisasi produk yang di jual di pasaran, sehingga proses phishing (pengelabuan) bisa dihindari. Konsumen cerdas akan teliti dalam membeli sebuah produk, dia akan sangat memperhatikan komposisi bahan dan standarisasi kelayakan yang diterapkan.

Omong-omong apa itu Konsumen Cerdas ?

Konsumen Cerdas adalah konsumen yang dapat menegakan hak dan kewajibannya dan membeli atau bertransaksi produk, konsumen cerdas akan membeli sebuah produk berdasarkan sebuah kebutuhan bukan keinginan, artinya konsumen cerdas akan menghadirkan kebutuhan terlebih dahulu dari pada pembelian barang. Tentu hal ini berbanding terbalik dengan konsumen yang tidak cerdas, dia akan membeli barang sesuai keinginan tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan manfaat penggunaanya. Konsumen cerdas akan senantiasa teliti dalam membeli sebuah produk, biasanya akan memperhatikan standarisasi dan kelayakan mutu atau garansi sebuah produk. Dan yang tidak kalah penting adalah konsumen cerdas akan membeli produk dalam negeri serta pola konsumsi pangan yang sehat. Dengan membeli produk dalam negeri maka secara tidak langsung konsumen cerdas memberikan konstribusi dalam proses perkembangan sebuah ekonomi bangsa serta tanggung jawab sosial kepada lingkungan sekitar.

Penipuan standarisasi produk indutri yang marak terjadi, memberikan kekhawatiran kepada konsumen dalam membeli barang. Namun rasa kekhawatiran itu dapat diatasi setelah mengetahui bahwa pemerintah membuat regulasi payung hukum untuk menjaga dan melindungi konsumen dari penipuan. Dengan pengetahuan ini diharapkan kesadaran masyarakat dalam melindungi dirinya sendiri dan lingkungan sekitar bisa menjadi lebih tinggi.

Kebijakan pemerintah tersebut tidak akan berjalan baik jika tidak ada dukungan dari pelaku usaha sendiri salah satunya adalah konsumen. Relevansi yang terjalin sepatutnya bisa menjadi jembatan untuk menjaga hak dan kewajiban kita selaku pihak usaha.

Bagaimana cara menjadi Konsumen Cerdas ?

Sesuai dengan apa yang sudah saya paparkan sebelumnya. Untuk menjadi Konsumen cerdas anda perlu memperhatikan hak dan kewajiban ada sebagai konsumen. Diantaranya :
Membeli barang berdasarkan kebutuhan bukan keinginan
Membeli barang berdasarkan kemampuan
Teliti dalam membeli dengan cara memperhatikan standarisasi mutu K3L, Kartu Manual Garansi, Komposisi bahan (makanan), dan Tanggal Kadaluarsa
Membeli produk buatan negeri sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan konstribusi dalam proses perkembangan ekonomi bangsa
Ikut berperan aktif dalam penegakan hukum ketika menyaksikan pelanggaran yang dilakukan pelaku industri
Mendukung Gerakan Konsumen Cerdas melalui  sosialisasi informasi konsumen cerdas

Apa wujud dukungan pemerintah ?

Kementrian perdagangan indonesia tidak pernah berhenti meningkatkan pengawasan barang yang beredar terhadap produk pangan ataupun non-pangan. Hal tersebut dilakukan demi menjaga iklim usaha yang sehat di tanah air, serta menjaga kestabilan denyut jantung ekonomi negara.

FREE WORLDWIDE SHIPPING

BUY ONLINE - PICK UP AT STORE

ONLINE BOOKING SERVICE